BASMITIPIKOR.COM, – ketua lsm padi kota yang baru Arpin bersuara prihal pungutan liar yang di lakukan salah satu sekolah,rabu (12/03/2025).
Pada hari rabu,LSM padi melakukan pemasangan spanduk di beberapa instansi pemerintahan seperti di depan bale kota,depan DPRD dan dinas pendidikan kota tasikmalaya.
Arpin selaku ketua LSM padi kota yang baru mengkritik pedas prihal di duga pungli yang di lakukan salah satu sekolah smp yang ada di kota tasikmalaya ,
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
– Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
– Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
– Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
– Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas,Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Dengan adaya penomena di duga pungli oleh salah satu sekolah smp yang ada di tasikmalaya apin selaku ketua lsm padi membuat gerakan pemasangan spanduk di beberapa titik pemerintahan seperti depan bale kota,DPRD,dan dinas pendidikan kota tasikmalaya,dengan adaya pemasangan spanduk ini biar menjadi cambuk untuk wali kota yang baru untuk “mengganti kepala dinas Yang Nakal dan memberi sanksi kepada oknum guru dan kepala sekolah yang nakal “.dan mendorong kepada pihak dewan untuk sidak dan segera membentuk pansus dan turun ke lapangan.( A.G )
