Basmitipikor Tasikmalaya — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya akhirnya memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi media terkait pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Outsourcing Tahun Anggaran 2026.

Tanggapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 600.3.1/238-UMPEG/DLH/2026 tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLH Kota Tasikmalaya Sandi Lesmana.
Dalam surat tersebut, DLH menyatakan bahwa seluruh tahapan pengadaan jasa outsourcing telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mengacu pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait status tenaga alih daya.

DLH juga menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui sistem LPSE, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, serta mengklaim telah menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Namun demikian, jawaban normatif tersebut justru memunculkan pertanyaan substantif baru yang dinilai belum terjawab secara terbuka kepada publik.

Nilai Kontrak Tidak Diungkap, Prinsip Efisiensi Dipertanyakan
Media mencermati bahwa dalam surat klarifikasi tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak pengadaan jasa outsourcing, baik nilai total anggaran, harga satuan, maupun komponen pembentuk biaya.

Padahal, pengadaan tersebut disebut telah mulai dilaksanakan sejak 2 Januari 2026 dengan durasi kontrak hingga Desember 2026.
Ketiadaan informasi nilai kontrak ini dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 6 Perpres 16 Tahun 2018, yang secara tegas menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai asas utama pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih jauh, tanpa keterbukaan nilai kontrak dan harga pembanding, publik tidak memiliki instrumen untuk menilai:
apakah harga yang disepakati mencerminkan harga pasar yang wajar;
apakah terjadi efisiensi anggaran
atau justru terdapat potensi mark-up biaya jasa alih daya ?

Uji Kepatuhan Regulatif dan Potensi Audit.
Secara yuridis, pelaksanaan pengadaan yang telah berjalan tanpa disertai keterbukaan nilai kontrak berpotensi melanggar:
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Perpres 16/2018, terkait kewajiban perencanaan pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 77 ayat (1) yang membuka ruang audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian proses dan hasil pengadaan;
serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Klaim DLH bahwa pengawasan dilakukan “secara berkala” oleh DLH juga dinilai belum cukup, tanpa disertai penjelasan mekanisme pengendalian internal, indikator kinerja penyedia, serta hasil evaluasi sementara atas pelaksanaan kontrak yang sudah berjalan.

Atas kondisi tersebut, media menilai Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya perlu segera melakukan audit kepatuhan dan audit kinerja atas pengadaan jasa outsourcing DLH TA 2026, khususnya untuk:
– Menguji kewajaran harga dan struktur biaya kontrak
– Membandingkan harga dengan standar pasar atau pengadaan sejenis
– Memastikan tidak terjadi pembebanan anggaran yang tidak proporsional
– Menilai efektivitas penggunaan tenaga alih daya terhadap output kinerja DLH.

Tanpa langkah audit yang objektif dan terbuka, klaim akuntabilitas yang disampaikan DLH berpotensi berhenti sebatas narasi administratif, bukan pertanggungjawaban substantif kepada publik.

Media menegaskan bahwa klarifikasi lanjutan terkait nilai kontrak, penyedia jasa, dan hasil evaluasi harga merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Jurnalis ( agus gunawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.