IMG-20250207-WA0041

BASMITIPIKOR.COM, – Dengan adaya penutupan tambang ilegal yang tak berijin di kabupaten dan kota tasikmalaya yang di lakukan polda jabar dan di bantu satreskrim kota tasikmalaya pada 3 januari 2024.” Masyarakat buruh kecil ,supir truk dan para pengelola bersuara !!!!….., Kamis(06/01/2025).

​Masyarakat buruh tambang penggali batu berinisial ( i ) menyuarakan keluh kesah ya kepada Awak media Basmi tipikor dengan adaya penutupan tambang tersebut saya ( i ) selaku buruh tambang penggali batu merasa di rugikan dan kena imbas dari penutupan tambang tersebut sehingga kami tidak bisa bekerja untuk menghidupi keluarga kami sudah 1 minggu saya dan kawan2 tidak bisa bekerja, sedangkan kebutuhan hidup harus ada tiap hari ,bayar setoran NBK ,belum lagi untuk uang jajan anak sekolah,ada berapa puluh keluarga yang menggantungkan kehidupannya di tambang galian C ?….keluarga supir,keluarga penggali batu,belum lagi Toko Bangunan yang menjual pasir batu sama terkena imbas dengan stok yang menipis dan harga pun ikut melambung,

Di sisi lain ( J.K ) selaku pengelola tambang bersuara”meminta kepada anggota Dewan yang membidangi pertambangan galian C ,untuk membantu masyarakat kecil gimana solusi yang terbaik, karena kapasitas gunung di kota tasikmalaya tidak bisa memenuhi target untuk membuat perizinan ke PUPR karena gunung di tasikmalaya ini kapasitas ya paling besar 1- 2 Hektar ,sedangkan kapasitas untuk membuat perijinan ke PUPR pusat itu di atas 5 Hektar ,nah untuk itu kepada semua aparat pemerintah, dewan,Kepolisian tolong di bantu untuk mencari solusi untuk masyarakat – masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah untuk keluarga,pemerintah juga harus bisa memecahkan solusi untuk membantu masyarakat jangan haya menutup tambang saja dan tidak di perhitungkan dampak penutupan itu,walaupun secara aturan tidak dibenarkan oleh pemerintah menambang tanpa ijin !!! tidak mengikuti aturan yang sudah di buat pemerintah secara regulasi.

secara aturan yang sudah di buat untuk pemerintah Alasan di tutup nya tambang tersebut di karenakan tidak ada ijin sedangkan untuk membuat perijinan sangat sulit,salah satu klausul untuk memenuhi perijinan itu minimal harus 5 Hektar,sedangkan di kota Tasikmalaya ini paling besar 1-2 hektar bahkan ada yang lebih kecil lagi 200-500 Bata,paling bayak tambang di mangin dan bungursari kota tasikmalaya.

Harapan dari kami pengelola dan buruh serabutan meminta kepada anggota dewan,dan pemerintah untuk membuat perda di kota tasikmalaya, yang punya kapasitas gunung- gunung kecil 2 Hektar ke bawah,supaya bisa di buatkan perijinan ya dengan mudah jangan di buat sulit,sedangkan di kota tasikmalaya yang bergantung hidup di pertambangan galian C puluhan bahkan ribuan untuk mencari nafkah di pertambangan galian C. ( A.G )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.