BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terkait polemik pemberitaan EH-SN dan laporan kepolisian yang melibatkan sejumlah pihak, Rabu (23/9/2026).
Dalam keterangannya, DPD PAN Bandar Lampung menyatakan telah melakukan komunikasi dan pembahasan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang terlibat serta menjaga nama baik partai.
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, M.B.A., M.Sc., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menggali informasi terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia membenarkan bahwa terdapat laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, termasuk Polda Lampung.
Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pembahasan, pihaknya menyebut adanya kesalahpahaman yang menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan beberapa upaya, kemudian juga sudah datang ke Polda. Memang betul ada laporan terkait dengan masalah ini,” ujar Firmansyah dalam konferensi pers.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk menjaga nama baik Partai Amanat Nasional (PAN).
“Alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan dan menggali informasi, muncul adanya kesalahan. Kami bersyukur dan bahagia karena persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga nama baik Partai Amanat Nasional,” katanya.
Firmansyah menegaskan, persoalan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar setiap permasalahan dapat disikapi secara bijaksana dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Ia juga mempersilakan awak media untuk memperoleh informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebutkan dalam persoalan maupun kepolisian, sesuai dengan kewenangan Pertimbangan Penyelesaian
Sementara itu, perwakilan Bidang Hukum DPD PAN Bandar Lampung, Andri, menjelaskan bahwa langkah penyelesaian yang ditempuh partai didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk masukan dari keluarga besar pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan, partai menjalankan tugas dan fungsi internal untuk mencari kejelasan terhadap pemberitaan yang berkembang. Namun, pihaknya tidak mengambil alih ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak masuk ke ranah itu dan kami juga tidak masuk ke ranah hukum, karena ranah kami adalah bagaimana mencari tahu kebenaran terhadap pemberitaan yang selama ini berkembang. Jadi, kami hanya melaksanakan tupoksi kami secara internal partai,” jelas.
Menurutnya, setelah mempertimbangkan informasi yang diperoleh serta keinginan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persoalan, DPD PAN Bandar Lampung memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut dalam proses internal partai.
“Kesimpulannya, karena pertimbangan adanya kesalahan dan pertimbangan dari kedua belah pihak untuk tidak lagi saling memperpanjang, kami anggap masalah ini selesai dan tidak kami lanjutkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, pihaknya akan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengingat persoalan tersebut bersifat sensitif dan berkaitan dengan batasan kewenangan partai.
“Kami harus hati-hati dalam rangka memberikan informasi, harus tahu bagaimana batasan yang menjadi kewenangan kami,” katanya.
DPD PAN Bandar Lampung berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Partai juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, status hukum dan perkembangan laporan kepolisian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Informasi mengenai penyelesaian secara internal partai tidak serta-merta menjelaskan status akhir proses hukum, sehingga diperlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait.

