
Ketua LMPPSDMI Leo Butarbutar
Jakarta, BASMITIPIKOR.COM
Kuasa hukum PTDI-STTD, JW & Partners, yang berkantor di Le Aman Workshop, Cipete Utara, Jakarta Selatan, mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media Basmi Tipikor Dengan Judul “Direktur STTD Diduga Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Pemukulan dan Pelanggaran di Kampus” yang tayang pada tanggal 17 januari /2025. yang diklaim oleh pihak PTDI-STTD telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perka BPSDMP No. 48/2024.
Surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukum PTDI-STTD, yang ditandatangani oleh Avi Mukti Amin sebagai Direktur PTDI-STTD pada tanggal 23 Januari 2025, merespons pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan tidak berimbang. Pihak PTDI-STTD menyampaikan bahwa pemberhentian 7 taruna dalam peristiwa pemukulan telah dilakukan melalui prosedur yang tepat, termasuk sidang kehormatan untuk memeriksa bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada.
Pihak kuasa hukum PTDI-STTD juga membantah tuduhan adanya aliran dana kepada pihak manajemen STTD atau terkait dengan keputusan pemberhentian taruna yang terlibat dalam pemukulan. Mereka menegaskan bahwa jika ada bantuan dari keluarga pelaku kepada korban, hal tersebut berada di luar kewenangan dan kebijakan STTD.
“Tidak ada janji apapun yang diberikan oleh pihak PTDI-STTD terkait tidak adanya pemecatan bagi pelaku pemukulan, dan PTDI-STTD tidak berkewajiban memberi tahu korban atau pelaku terkait sanksi yang dikenakan kepada dua saksi dalam kasus ini,” ujar pengacara PTDI-STTD.
Namun, pihak PTDI-STTD memberikan ultimatum kepada media Basmi Tipikor untuk memuat klarifikasi dalam waktu lima hari kerja, atau mereka akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata, dengan ancaman adanya pencemaran nama baik yang dapat merugikan pihak PTDI-STTD.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum LMPPSDMI, J. Leonard Butarbutar, yang juga merupakan kuasa orangtua taruna, mengkritisi pemahaman pihak pengacara PTDI-STTD terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, dalam peristiwa pemukulan yang terjadi, ada sembilan orang yang terlibat, bukan tujuh, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum PTDI-STTD. Ia juga menyoroti dua saksi yang disebut oleh pengacara PTDI-STTD sebagai saksi justru merupakan otak dari peristiwa tersebut karena mereka adalah senior yang turut terlibat dalam pemukulan.
Leonard juga menambahkan bahwa ada bukti percakapan yang mengindikasikan adanya aliran dana sebesar 30 juta rupiah yang diberikan oleh orangtua taruna ke Wakil Direktur PTDI-STTD, Yus Rizal. Ia menekankan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk Presiden, DPR RI, dan Kementerian Perhubungan.
“Jangan sok mengultimatum media. Media adalah sarana publikasi yang penting untuk memberi informasi yang seimbang. Kalau merasa dirugikan, silakan tempuh langkah hukum,” ujar Leonard dengan tegas.
Leonard juga mengungkapkan bahwa insiden serupa telah terjadi sebelumnya di Asrama Elang pada 3 Desember 2024, melibatkan Patola 44 yang memukuli 12 taruna. Menurutnya, peristiwa ini seolah-olah ditutupi oleh pihak PTDI-STTD dan tindakan tegas tidak diambil secara adil. Ia mendesak pihak PTDI-STTD untuk tidak pilih kasih dalam menegakkan disiplin dan menunjukkan keberanian untuk mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Dalam peristiwa ini, terdapat ketegangan antara pihak PTDI-STTD dan LMPPSDMI terkait pemberitaan tentang pemukulan yang melibatkan sejumlah taruna. Pihak kuasa hukum PTDI-STTD berusaha mengklarifikasi bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada, serta menyangkal adanya hubungan dana yang mempengaruhi keputusan tersebut. Namun, di sisi lain, pihak LMPPSDMI dan orangtua korban memberikan tanggapan yang lebih kritis, dengan menyoroti sejumlah aspek yang dinilai belum transparan atau bahkan sengaja ditutupi.
Keberadaan bukti percakapan yang mencuatkan aliran dana sebesar 30 juta rupiah menjadi salah satu poin penting dalam kritik terhadap PTDI-STTD. Meski demikian, pihak PTDI-STTD membantah adanya praktik semacam itu dan menegaskan bahwa segala keputusan terkait sanksi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang menunggu untuk ditindaklanjuti juga menjadi sorotan, terutama dalam hal bagaimana media seharusnya menangani laporan yang bisa berdampak pada reputasi suatu institusi.
Dari sudut pandang komunikasi hukum, sikap PTDI-STTD yang memberikan ultimatum kepada media dapat dipandang sebagai upaya untuk melindungi citra institusi, namun ini juga berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap kebebasan pers. Media, dalam hal ini, memiliki peran penting untuk memberikan laporan yang seimbang dan mencerminkan berbagai sudut pandang.
Selain itu, penting untuk melihat apakah langkah hukum yang diambil oleh PTDI-STTD dan klarifikasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan cukup meyakinkan publik atau justru memperburuk persepsi terhadap transparansi dan akuntabilitas pihak PTDI-STTD. Ke depan, keseriusan dalam menangani masalah ini dengan tuntas akan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas dan reputasi lembaga pendidikan tersebut.
Pada akhirnya, klarifikasi yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak menunjukkan bahwa ketegangan ini masih jauh dari selesai dan dapat berlanjut ke jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang lebih mendalam. ( Polman Manalu )
