
Bekasi , BASMITIPIKOR.COM
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media Basmi Tipikor dengan judul “Direktur STTD Diduga Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Pemukulan dan Pelanggaran di Kampus” yang terbit pada tanggal 17 Januari 2025, kami, JW & PARTNERS, selaku tim kuasa hukum Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI – STTD), merasa perlu untuk memberikan hak jawab atas keberatan yang disampaikan, dengan tujuan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang tidak tepat dan mengoreksi beberapa pernyataan yang kurang akurat dalam pemberitaan tersebut. Berikut ini adalah hak jawab yang kami sampaikan:
1. Prosedur Pemberhentian Taruna Pelaku Pemukulan
Kami ingin menegaskan bahwa pemberhentian terhadap tujuh (7) Taruna PTDI – STTD yang terlibat dalam kasus pemukulan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemberhentian tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor KP-BPSDMP 48 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengasuhan Taruna di Lembaga Diklat Transportasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (Perka BPSDMP No. 48/2024). Kasus pemukulan ini telah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan sidang Dewan Kehormatan Taruna, di mana fakta dan bukti telah diperiksa, termasuk keterangan dari saksi korban, saksi-saksi di lokasi kejadian (TKP), dan pengakuan dari para taruna pelaku. Berdasarkan hasil sidang, pihak PTDI – STTD merasa beralasan untuk memberhentikan tujuh (7) Taruna yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
2. Tidak Ada Aliran Dana atau Pemberian Langsung Kepada Pihak Manapun
Kami menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke rekening PTDI – STTD atau pemberian langsung kepada Direktur PTDI – STTD, Wakil Direktur PTDI – STTD, ataupun pegawai PTDI – STTD terkait dengan kasus pemberhentian tujuh (7) Taruna pelaku pemukulan tersebut. Apabila terdapat bantuan dari keluarga pelaku kepada keluarga korban, hal tersebut merupakan urusan pribadi yang di luar kewenangan PTDI – STTD. Kesepakatan apapun yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku tidak mempengaruhi keputusan yang telah diambil oleh PTDI – STTD, yang berlandaskan pada ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Tidak Ada Janji Tidak Ada Pemberhentian terhadap Pelaku
Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada janji atau pernyataan dari pihak PTDI – STTD kepada korban atau keluarga korban yang menyatakan bahwa tujuh (7) Taruna pelaku pemukulan tidak akan diberhentikan. Segala keputusan yang diambil oleh PTDI – STTD dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, tanpa ada pengaruh dari pihak luar, termasuk dari korban atau keluarga korban.
4. Tuduhan Perlindungan Terhadap Saksi Kekerasan
Tuduhan yang menyatakan bahwa PTDI – STTD melindungi dua (2) orang saksi dalam kasus kekerasan adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar. Faktanya, kedua saksi tersebut juga telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di PTDI – STTD. Perlu kami tegaskan bahwa PTDI – STTD tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada korban, keluarga korban, pelaku, atau keluarga pelaku terkait dengan sanksi yang dikenakan kepada saksi-saksi tersebut.
Sebagai media yang berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, kami berharap hak jawab ini dapat disampaikan dan dimuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 1 dan Pasal 5 yang mengatur hak jawab. Kami menghargai hak jawab yang disampaikan dan menyampaikan klarifikasi ini demi kepentingan publik dan transparansi informasi yang lebih jelas.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap dapat terus menjaga komunikasi yang baik dan menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan demi kebenaran informasi.
Hormat kami,
JW & PARTNERS
Tim Kuasa Hukum Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI – STTD)
(Polman Manalu )
