Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H.

JAKARTA, Basmitipikor.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menyurati Advokat dan Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/14766/VII/RES.7.5./2025/Bareskrim. Surat tertanggal 25 Juli 2025 tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat dari Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners dengan Nomor: 012/SP/FMU-LAW OFFICE/V/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya.

Surat SP3D ini baru diterima langsung oleh Fredi Moses Ulemlem pada 7 Agustus 2025, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi Kepolisian, termasuk Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kadivkum Polri, serta Kapolda Maluku.

Dalam surat tersebut, Mabes Polri menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Fredi Moses Ulemlem kini sedang dalam proses penanganan oleh pihak Korwas I Rowassidik Bareskrim Polri. Ulemlem diminta segera menghubungi pihak terkait untuk memperoleh perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Dugaan korupsi yang diungkap dalam laporan menyangkut proyek strategis pembangunan jalan di Pulau Wetar yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terlapor dalam kasus ini adalah Eduard J.S. David, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Surat Mabes Polri ini merujuk pada dasar hukum yaitu:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, dan
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Fredi Moses Ulemlem, dalam keterangannya menyambut baik langkah cepat Mabes Polri dan menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian kasus tersebut.

“Kami akan tetap proaktif dalam bersuara dan bersurat, serta terus melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian guna percepatan penanganan kasus ini. Semakin cepat, semakin baik. Saya percaya Mabes Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan adil,” ujar Fredi.

Ia juga mengungkapkan optimisme berdasarkan pengalamannya sebelumnya dalam membongkar kasus pengadaan empat unit speedboat yang sempat mandek, namun akhirnya diproses hingga penetapan tersangka setelah ia melaporkannya ke Mabes Polri.

“Pengalaman saya membuktikan bahwa tekanan publik yang tepat dan laporan hukum yang terstruktur dapat membuka kembali kasus yang sempat dibiarkan. Ini bukti bahwa kita harus terus bersuara demi keadilan,” pungkasnya. ( PolmanManalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.