Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan

Metro Lampung , Basmitipikor.com –  Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswi kembali digelar di Pengadilan Negeri Metro Lampung dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa unsur Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi. Namun, meski terdakwa divonis satu tahun penjara, hakim memutuskan hukuman percobaan dan tidak melakukan penahanan.

Keputusan ini menuai kecaman dari keluarga korban dan masyarakat. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, yang juga merupakan keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

“Saya menerima vonis satu tahun, tetapi sangat kecewa karena terdakwa tidak ditahan. Hakim seharusnya memiliki empati terhadap korban,” ujar H. Kurniawan.

Terkait putusan tersebut, pakar hukum Dony Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.”

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.”

Selain itu, jika terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan hakim. Tidak kooperatifnya terdakwa dapat menjadi alasan kuat untuk melakukan penahanan, mengingat adanya risiko menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.

Dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, hakim juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alasan penahanan, yaitu:

  • Dikhawatirkan akan melarikan diri.
  • Menghilangkan barang bukti.
  • Mengulangi perbuatan pidana.

Mengacu pada fakta bahwa terdakwa sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian dan tidak kooperatif dalam persidangan, hakim seharusnya mempertimbangkan untuk melakukan penahanan guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Putusan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seseorang. Keputusan hakim yang memberikan hukuman percobaan tanpa penahanan dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus tabrak lari di masa depan. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.