Lampung Tengah, Basmi Tipikor.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana pendidikan lainnya yang disalurkan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan jumlah yang sangat besar, seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kualitas pendidikan di tingkat SD dan SMP negeri, agar tidak membebani orang tua. Namun, niat mulia pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas kini terhalang oleh dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum, seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Abdul Razak, Ketua LSM BASMI, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dana BOS dan dana pendidikan lainnya untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan terbaru LSM BASMI, ditemukan indikasi kuat bahwa dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Abdul Razak memaparkan lebih lanjut mengenai temuan LSM BASMI di lapangan, di mana Dinas Pendidikan Lampung Tengah diduga mewajibkan seluruh kepala sekolah negeri dan swasta tingkat SD dan SMP untuk membeli gambar pejabat negara, seperti gambar Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Harga per pasang gambar tersebut sangat fantastis, yaitu sebesar Rp. 300.000 per pasang, dengan total tiga pasang gambar, sehingga setiap sekolah harus mengeluarkan dana hingga Rp. 900.000. Gambar-gambar tersebut, menurut informasi yang diterima dari kepala sekolah, diambil di Ketua K3S untuk SD dan Ketua MKKS untuk SMP di masing-masing kecamatan.

Para kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa gambar-gambar tersebut memang diambil di K3S untuk SD dan MKKS untuk SMP, karena Dinas Pendidikan Lampung Tengah menitipkan gambar tersebut melalui pihak yang ditunjuk dan setiap sekolah diwajibkan untuk mengambilnya. Lebih lanjut, pembayaran untuk pembelian gambar tersebut dilakukan menggunakan dana BOS yang baru saja dicairkan.

Menanggapi hal ini, Abdul Razak menyatakan bahwa LSM BASMI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Lampung Tengah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Lampung Tengah. Namun, surat yang dikirimkan tidak mendapatkan respons dari Dinas Pendidikan, sehingga LSM BASMI memutuskan untuk melaporkan temuan ini ke Polda Lampung dengan nomor laporan B/596/II/2025/Res.3./reskrimsus.

Abdul Razak juga mempertanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait dana BOS yang digunakan untuk pembelian gambar tersebut. Apakah para kepala sekolah membuat laporan pertanggungjawaban yang valid, ataukah mereka melakukan manipulasi data dan laporan palsu. Ia menilai kasus ini sangat penting untuk diungkap, karena pendidikan seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran kepada murid, namun justru yang terjadi adalah kebohongan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOS.

“Ini adalah praktik yang sangat merugikan dunia pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki masalah ini dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” ujar Abdul Razak.

Abdul Razak juga menyoroti bahwa SPJ pembelian gambar tersebut sangat diragukan, karena dana BOS tidak diperuntukkan untuk pembiayaan seperti itu. Selain itu, Dinas Pendidikan Lampung Tengah juga diduga melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, khususnya pada Pasal 63 yang melarang pungutan dalam bentuk apapun kepada satuan pendidikan dan melarang pemaksaan atau pengaturan pembelian barang dan/atau jasa yang terkait dengan pemanfaatan Dana BOS untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. Ironisnya, seharusnya Dinas Pendidikan yang mengawal aturan tersebut malah terlibat dalam pelanggarannya. Hal ini menunjukkan bagaimana Dinas Pendidikan melanggar ketentuan dan mempertontonkan praktik korupsi kepada kepala sekolah, yang seharusnya berfungsi untuk menegakkan transparansi.

Menurut Abdul Razak, jika ada kepala sekolah yang menyimpang dari aturan, Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan sanksi, karena kepala sekolah memiliki data kotor mereka. Bahkan, kepala sekolah bisa mengancam dinas pendidikan untuk membuka aib-aib lainnya. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya untuk membersihkan korupsi dalam dunia pendidikan, jika yang mengawasi dan menegakkan aturan justru terlibat dalam penyimpangan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serius oleh Polda Lampung, agar komitmen Presiden Prabowo untuk membasmi korupsi dapat benar-benar diwujudkan, program – program yang disampaikan saat kampanye dapat terwujud. Kami juga berharap agar kasus ini menjadi contoh nyata bahwa korupsi dalam dunia pendidikan harus diberantas secara tuntas demi masa depan generasi bangsa,” kata Abdul Razak. (Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.