Metro Lampung, Basmitipikor.com – Proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Lina, anak dari Bong Jam Cin, di Pengadilan Negeri Kota Metro Lampung akhirnya memasuki tahap akhir. Sidang yang berlangsung selama delapan bulan ini kini tiba pada agenda pembacaan putusan oleh hakim, yang memutuskan bahwa seluruh pledoi yang disampaikan oleh terdakwa ditolak.

Dalam putusan tersebut, hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan, seperti fakta bahwa terdakwa yang merupakan seorang dokter tidak memberikan pertolongan kepada korban, padahal ia memiliki kewajiban moral untuk melakukannya. Selain itu, terdakwa juga berusaha melarikan diri dan baru berhenti setelah dihentikan oleh masyarakat sekitar. Lebih jauh lagi, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, meskipun ia adalah seorang sarjana hukum (S.H.).

Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang tabrak lari yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun percobaan terhadap terdakwa.

Putusan ini mendapat kecaman keras dari keluarga korban dan masyarakat. H. Kurniawan, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang juga merupakan keluarga korban, menyatakan bahwa mereka tidak bisa menerima keputusan hakim tersebut. “Kami menerima vonis satu tahun itu, tapi yang tidak bisa kami terima adalah pelaku yang tidak di tahan,untuk itu kami akan lakukan banding ” tegasnya.

Kurniawan mengungkapkan kekecewaannya, mengingat sejak awal kejadian, terdakwa tidak menunjukkan empati kepada keluarga korban. Bahkan, setelah pemakaman korban, terdakwa datang bersama polisi dan menyodorkan berkas untuk meminta tanda tangan keluarga korban agar mobil yang digunakan dalam tabrakan bisa dikeluarkan dari kantor polisi. Tindakan tersebut dianggap sangat tidak sensitif dan semakin menambah kekecewaan keluarga korban.

Lebih lanjut, Kurniawan juga menyoroti keberadaan delapan orang pengacara yang dibawa oleh terdakwa selama persidangan, yang dianggap menunjukkan sikap sombong dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. “Selama persidangan, terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan berusaha lepas dari tanggung jawab,” ujar Kurniawan.

Terkait putusan tersebut, pakar hukum Dony Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.” Terang Dony.

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.” Jelasnya.

Selain itu, kata Dony Hendras Santo, jika terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan hakim. Tidak kooperatifnya terdakwa dapat menjadi alasan kuat untuk melakukan penahanan, mengingat adanya risiko menghilangkan barang bukti atau menghambat proses hukum.

Dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, hakim juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alasan penahanan, yaitu:

  • Dikhawatirkan akan melarikan diri.
  • Menghilangkan barang bukti.
  • Mengulangi perbuatan pidana.

Mengacu pada fakta bahwa terdakwa sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, hakim seharusnya mempertimbangkan untuk melakukan penahanan guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Putusan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seseorang. Keputusan hakim yang memberikan hukuman percobaan tanpa penahanan dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus tabrak lari di masa depan.

“ Keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan tanpa penahanan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia. Banyak yang berpendapat bahwa putusan tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan. Mengingat hal ini, keluarga korban berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, dengan harapan mendapatkan keputusan yang lebih adil dan memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia.” Pungkasnya. (Polman Manalu.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.