
Ketua DPC BASMI Lampung Tengah. Abdul Razak
Lampung Basmitipikor.
Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Lutvia Aziza Firdaus, seorang mahasiswi IAIN Metro, terus bergulir di Pengadilan Negeri Metro. Dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met, sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa dr. Adv. Lina, S.H., M.H. yang menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Kemis 23 Januari 2025, hakim anggota mempertanyakan beberapa hal kepada terdakwa, salah satunya terkait dengan kewajiban memberikan pertolongan kepada korban, mengingat terdakwa adalah seorang dokter yang memiliki kemampuan medis. Namun, dalam jawabannya, terdakwa mengaku tidak dapat memberikan pertolongan karena alasan yang tidak jelas. Hal ini mengundang pertanyaan serius dari pihak pengunjung sidang.
Tidak hanya itu, terdakwa juga terlihat mengelak dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, terutama terkait dengan apakah dirinya yang menabrak korban. Meskipun pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa mengakui bahwa dia yang menabrak, kali ini ia justru membantahnya, dengan alasan yang terkesan berbelit-belit.
Terkait dengan pertanyaan hakim mengenai apakah terdakwa merasa tertekan selama pemeriksaan oleh kepolisian, terdakwa mengaku merasa sedikit tertekan, namun saat ditanya lebih lanjut, jawabannya mengenai bagian yang merasa tertekan terdakwa menjawab pada bagian letak sketsa Olah Tempat Kejadian Perkara . Hal ini semakin memperburuk kesan bahwa terdakwa berusaha menghindar dari tanggung jawab.
Abdul Razak, Ketua DPC BASMI Lampung Tengah, yang selalu hadir dalam setiap sidang untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban, mengungkapkan rasa kecewa dan geram atas keterangan terdakwa yang dianggap tidak jujur dan berbelit-belit. Razak menilai, sikap tersebut tidak hanya menghambat jalannya persidangan tetapi juga mencerminkan upaya terdakwa untuk lepas dari tanggung jawabnya.
“Sebagai seorang dokter, seharusnya terdakwa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pertolongan kepada korban. Tetapi, dengan memberikan keterangan yang tidak jelas dan mengelak dari pertanyaan, terdakwa justru berusaha menghindar dari tanggung jawab,” ungkap Abdul Razak.
Abdul Razak juga menegaskan bahwa apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak jujur dalam persidangan, terdakwa dapat dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 242 yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam sidang pengadilan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Razak meminta agar Jaksa Penuntut Umum lebih teliti dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, mengingat sikap terdakwa yang telah mempersulit jalannya sidang. Dia juga berharap agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana berdasarkan bukti yang ada.
“Sidang ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan koridornya. Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” tambah Abdul Razak. ( Polman Manalu )
