
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan.
BASMI TIPIKOR.COM. Metro Lampung.
Pengadilan Negeri Kota Metro kembali menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Lutvia Aziza Firdaus, seorang mahasiswi IAIN Metro. Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa dr. Adv. Lina, S.H., M.H., yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Namun, selama persidangan, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit. Hal ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan.

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan. Poto Bersama Keluarga Korban Usai Sidang
Dalam persidangan, terdakwa ditanya oleh hakim anggota mengenai keterangan yang sebelumnya disampaikan saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Terdakwa mengaku merasa dipaksa saat proses berita acara pemeriksaan (BAP), meskipun jawaban terdakwa mengenai hal ini selalu berubah-ubah. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika hakim bertanya, jika bukan terdakwa yang menabrak, mengapa terdakwa mendatangi rumah korban? Terdakwa menjawab bahwa kedatangannya hanya untuk menyampaikan ucapan belasungkawa, namun hal ini dipertanyakan lebih lanjut oleh hakim.
Ternyata, menurut keterangan terdakwa, ia mengetahui korban telah meninggal dari pihak kepolisian yang menahannya. Tidak hanya itu, hakim juga menanyakan mengapa sebagai seorang dokter, yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menolong korban, terdakwa tidak berupaya memberikan pertolongan. Terdakwa menjawab bahwa ada alasan tertentu yang membuatnya tidak bisa menolong.
H. Kurniawan yang hadir memberikan dukungan kepada keluarga korban merasa geram atas keterangan terdakwa yang terkesan menghindar dari tanggung jawab. “Pada saat terdakwa datang ke rumah korban, kami pikir ia datang untuk memberikan empati, tetapi ternyata ia hanya datang untuk meminta keluarga korban menandatangani dokumen agar mobil yang digunakan saat kecelakaan bisa diambil dari kantor polisi,” ujar H. Kurniawan dengan nada kecewa.
Menurut H. Kurniawan, tindakan terdakwa yang datang pada saat keluarga korban baru saja selesai pemakaman, tanpa menunjukkan rasa empati, justru memperburuk situasi. “Kaki keluarga korban masih basah oleh tanah makam, namun terdakwa malah datang dengan membawa dokumen untuk ditandatangani, seolah-olah tidak ada rasa belasungkawa,” tegasnya.
Selain itu, H. Kurniawan juga menyoroti ketidakkonsistenan jawaban yang diberikan oleh terdakwa di persidangan. “Jawaban terdakwa selalu berubah-ubah, dan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Saksi yang ada juga sudah menyatakan bahwa terdakwa yang menabrak. Ini jelas menunjukkan bahwa seorang dokter yang seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan justru menghindar dari tanggung jawab,” ujar H. Kurniawan.
Sebagai Ketua Umum GCP, H. Kurniawan menegaskan bahwa ia akan terus mendorong penegakan hukum untuk memastikan bahwa keadilan bagi keluarga korban tercapai. “Kami tidak akan diam, dan kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa fakta yang ada terungkap dengan jelas dan benar,” tambahnya.
H. Kurniawan juga menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi. “Jakarta sudah memonitor kasus ini, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan. Kami berharap hakim akan tetap istiqomah dan amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dengan tegas.
Dalam persidangan yang berlangsung, muncul dugaan bahwa keterangan terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang ada atau terkesan berbelit-belit. H. Kurniawan menyatakan bahwa ia akan terus mendorong penegakan hukum untuk memastikan bahwa transparansi dan akurasi fakta di persidangan tetap terjaga. “Ini bukan hanya tentang keluarga saya, tapi tentang keadilan untuk semua. Kami siap memperjuangkan kebenaran sampai akhir,” tutupnya. ( Polman Manalu )
