Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan

Metro Lampung .BASMI TIPIKOR. COM

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Lutvia Aziza Firdaus, seorang mahasiswi IAIN Metro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Kamis, 23 Januari 2025. Sidang yang telah berlangsung selama enam bulan ini kembali menyoroti keterangan terdakwa, dr. Adv. Lina, S.H., M.H., yang dinilai membingungkan dan berbelit-belit.

Dalam persidangan tersebut, hakim anggota menanyakan beberapa hal terkait kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu, salah satunya mengenai profesi terdakwa yang berstatus sebagai seorang dokter. Hakim mempertanyakan mengapa terdakwa yang seharusnya memiliki kemampuan medis tidak memberikan pertolongan kepada korban. Namun, jawaban terdakwa terkesan menghindar dan tidak memadai, dengan alasan yang tidak cukup jelas.

Terkait pertanyaan tentang suara tabrakan, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak mendengar suara tersebut, namun mengaku ada saksi yang mendengarnya dan bahkan mengejar dirinya setelah kejadian. Ketika hakim anggota bertanya lebih lanjut mengenai posisi saksi tersebut, terdakwa memberikan jawaban yang semakin membingungkan, dengan mengatakan bahwa saksi berada di kamar mandi pada saat kejadian.

Keterangan terdakwa yang dinilai tidak konsisten ini memicu kemarahan dari Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan. Ia menyampaikan kekesalannya terkait keterangan yang berbelit-belit dan tidak jelas. Kurniawan menganggap bahwa terdakwa sengaja menghambat jalannya persidangan dengan memberikan keterangan yang tidak jujur dan cenderung mengelak dari tanggung jawab. “Ini menjadi perhatian serius bagi jaksa penuntut, karena terdakwa sepertinya tidak mengakui dirinya sebagai pelaku, padahal sudah jelas dia adalah orang yang menabrak,” ujar Kurniawan dengan nada tegas.

Keterangan terdakwa semakin mencurigakan ketika, saat ditanya oleh hakim anggota mengenai adanya dugaan pemaksaan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian, terdakwa mengaku merasa dipaksa. Hakim anggota pun kembali menanyakan secara spesifik, di bagian mana terdakwa merasa dipaksa, dan terdakwa menjawab bahwa dia merasa dipaksa pada bagian foto olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Artinya, dari keseluruhan hasil BAP hingga kejaksaan, sudah jelas bahwa dia adalah pelaku. Hanya tata letak foto saja yang dia tolak. Seandainya dia bukan pelakunya, tentu dia tidak akan mau menandatangani hasil BAP tersebut,” kata Kurniawan dengan tegas.

Lebih lanjut, H. Kurniawan menyoroti latar belakang terdakwa yang merupakan seorang yang paham hukum, dengan gelar dr. SH., MH., yang seharusnya lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakannya. “Seharusnya, sebagai seseorang yang memiliki pemahaman hukum, terdakwa lebih bijak dalam memberikan keterangan yang jujur. Ini sangat mengganggu jalannya persidangan,” ujar Kurniawan dengan kesal.

Sidang akan dilanjut pada tanggal 3 Februari  dan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus yang telah menewaskan seorang mahasiswi tersebut. Kurniawan juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.