IMG-20230705-WA0038

BASMITIPIKOR.COM,  – Tulang Bawang Barat – Salah satu bangunan yang dulunya sebagai gedung serbaguna milik swasta di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan tepung terigu milik Indomarco, Rabu (05/07/2023).

Gedung yang berada tepat di depan Bank Lampung itu diduga tidak memiliki perizinan secara jelas baik itu izin usaha perdagangan ataupun izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Perlu diketahui Tanda Daftar Gudang adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi ditegaskan bahwa Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.

Namun berdasarkan hasil pantauan awak media kuat dugaan gedung tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau perizinan yang jelas, hal itu diketahui saat salah seorang pekerja yang mengaku dirinya sebagai kepala gudang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui hal tersebut (TDG).

“Saya kalau di sini sebagai kepala gudang nya, nah kalau yang sampean tanya itu saya gak tau, TDG itu apa ?.” Ucap azamudin.

Dirinya menjelaskan mengenai hal tersebut tidak tahu menahu namun dia menjelaskan bahwa gudang tersebut sudah meroperasi hampir satu tahun.

“Kita di sini sudah hampir 1 tahun dan saya juga kerjanya itu tanda tangan kontrak setiap tahunnya juga, cuman masalah perijinan ini langsung kekantor itu urusan supervisor saya” Tandas nya.

Kemudian saat di konfirmasi via whatsapp Erwin selaku supervisior di perusahaan Indomarco tersebut menuturkan bahwa perizinan perusahaan nya lengkap.

“Kalau perizinannya itu lengkap bang itu ada di kantor cabang kita di bandar Lampung di jalan talang tembesu No 2 semuanya ada lengkap di sana kalau Abang mau liat silahkan ke kantor kita.” Ucapnya.

Sementara itu dirinya menerangkan mengenai Tanda Daftar Gudang (TDG) merupakan urusan dan menjadi tanggung jawab pemilik gedung yang disebutkan olehnya identitas pemilik gudang (SG.red).

“masalah TDG di Tulang Bawang Barat itu urusannya sama pemilik gudang bang, itu kita serahkan sama dia. kita udah sewa itu semuanya, semuanya itu urusan pak SG Karna kita sewa pertahunnya berapa sesuai perjanjian semuanya itu urusan pak SG.” Tegas Erwin.

Bahkan Erwin menegaskan juga terkait dokumen administrasi berupa perizinan dan TDG tersebut menjadi tanggung jawab pemilik gedung hal itu dijelaskan Erwin telah tertuang dalam kontrak yang disepakati SG.

Sementara pemilik gedung/gudang tersebut (SG) belum di Konfirmasi. (Ali A.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.