BASMI TIPIKOR CIKARANG BARAT – Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau langsung penertiban 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026). Penertiban berlangsung kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tanggal 23 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga sebelum pelaksanaan penertiban.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep Surya Atmaja saat meninjau lokasi.
Asep mengatakan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penertiban bangunan, tetapi juga memperhatikan kondisi warga terdampak. Ia meminta jajarannya membantu pengangkutan sisa material bangunan, baik yang masih bisa dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.
“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa proses penertiban telah dipersiapkan melalui pendekatan persuasif sejak sebelum hari pelaksanaan. Setelah pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas melakukan pemantauan pada Sabtu dan mendapati warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri, yang berlanjut hingga Minggu.
“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau. Ada warga yang memilih membongkar sendiri karena barang-barangnya masih bisa dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat,” jelas Surya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban melibatkan koordinasi lintas unsur, mulai dari Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat hingga pemerintah desa. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Karena sebagian besar warga sudah membongkar secara mandiri, kami tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh. Petugas yang turun sekitar 30 orang. Kami juga akan membantu mengangkut sisa material, baik yang masih bermanfaat bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai menggunakan kendaraan dinas terkait,” ungkapnya.
Surya menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya. Adapun rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban akan menunggu arahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang, mengingat lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” tandasnya. (Robin)

