BASMITIPIKOR.COM, – LAMPUNG TENGAH — Ketua LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Lampung Tengah, Abdul Razak, menyatakan akan membawa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret organisasinya ke ranah hukum. BASMI membantah keras tuduhan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Ketua SKB Lampung Tengah, yang bahkan disebut sebagai “uang tutup mulut”.
Abdul Razak menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyebarkannya menunjukkan bukti.
“Kalau benar ada uang Rp50 juta, buktikan. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan apa bukti transaksinya. Jangan tuduhan tanpa bukti kemudian diperlakukan sebagai fakta,” tegas Abdul Razak.
Ketua SKB Bingung, Ini Surat Jurnalis atau Somasi Hukum?
Menurut Abdul Razak, persoalan tersebut bermula ketika Kepala SKB Lampung Tengah, Sulastri Waya Endro, menerima surat dari FORED (Forum Redaksi) Nomor B-0607/FORED/LP-LTD/IX/2026, dengan perihal “Somasi/Peringatan Hukum Pertama.”
Surat tersebut kemudian menimbulkan kebingungan bagi Ketua SKB. Pasalnya, menurut keterangan yang disampaikan kepada BASMI, surat yang diterimanya bukan surat konfirmasi sebagaimana yang selama ini dipahami sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik, melainkan menggunakan bentuk dan istilah somasi/peringatan hukum serta mencantumkan tuntutan agar memberikan jawaban dalam waktu 3 x 24 jam.
Ketua SKB mempertanyakan posisi FORED dalam surat tersebut.
“Saya bingung, ini jurnalis atau pengacara? Yang saya terima bukan surat konfirmasi sebagai produk jurnalistik, tetapi surat somasi pelanggaran hukum. Setahu saya, somasi seperti itu merupakan surat yang lazim digunakan untuk menyampaikan tuntutan hukum. Apalagi saya diminta memberikan jawaban dalam waktu 3 x 24 jam,” demikian keterangan Ketua SKB sebagaimana disampaikan kepada BASMI.
Kebingungan tersebut, menurut Abdul Razak, menjadi alasan Ketua SKB kemudian meminta bantuan BASMI untuk berkomunikasi dan memahami maksud surat tersebut, bukan untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum.
“Karena tidak memahami maksud dan posisi surat tersebut, Ketua SKB meminta BASMI membantu melakukan komunikasi agar tujuan surat itu dapat dipahami. Jadi BASMI bukan pengacara, bukan kuasa hukum, dan tidak memberikan jasa advokasi hukum. Kami hanya diminta mendampingi serta menjadi penghubung atau penengah,” jelas Abdul Razak.
Dari Pendampingan Muncul Tuduhan Rp50 Juta
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pesan elektronik yang mengaitkan BASMI dengan dugaan penerimaan uang Rp50 juta.
Dalam pesan yang disebut dimiliki BASMI terdapat pernyataan mengenai “uang tutup mulut LSM BASMI 50 JT”. Pernyataan tersebut dinilai membentuk persepsi seolah-olah BASMI menerima uang dari Ketua SKB untuk menghentikan persoalan.
Abdul Razak membantah keras.
“Tidak pernah ada uang tutup mulut. Tidak pernah ada kesepakatan BASMI menerima Rp50 juta dari Ketua SKB. Pendampingan kami dilakukan karena Ketua SKB meminta bantuan untuk memahami surat dan berkomunikasi, bukan karena transaksi,” tegasnya.
Menurut Abdul Razak, munculnya tuduhan tersebut justru perlu ditelusuri secara serius. Ia mempertanyakan siapa yang pertama kali menyebut nominal Rp50 juta, dari mana angka tersebut berasal dan siapa yang kemudian menyebarkannya.
“Kalau memang ada transaksi, buka semuanya. Siapa pemberinya, siapa penerimanya, kapan, di mana, apakah tunai atau transfer. Kalau tidak ada bukti, lalu dari mana angka Rp50 juta itu muncul?” ujarnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Abdul Razak mengatakan BASMI sedang mempersiapkan pengaduan hukum ke Polres Lampung Tengah melalui Satreskrim terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dinilai merugikan nama baik organisasi.
Ia menegaskan, pengaduan tersebut saat ini belum dinyatakan resmi diterima atau teregistrasi di Polres Lampung Tengah.
BASMI akan membawa sejumlah bukti awal, antara lain surat FORED Nomor B-0607/FORED/LP-LTD/IX/2026, tangkapan layar pesan yang memuat tuduhan Rp50 juta, komunikasi terkait permintaan pendampingan serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa.
“Kami serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap fakta. Kalau benar BASMI menerima Rp50 juta, silakan buktikan. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, kami meminta siapa pun yang membuat dan menyebarkannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Abdul Razak.
Ia menegaskan, BASMI tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui opini atau pesan berantai.
“Kami memilih jalur hukum. Jangan jadikan pesan berantai sebagai pengadilan. Kebenaran harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan tuduhan,” pungkasnya. ( Red )
