IMG-20261103-WA0020

BASMITIPIKOR.COM, – LAMPUNG TENGAH – Perkembangan laporan pengaduan yang disampaikan Leni Puspita Dewi Binti Trimo Riadi kepada Polres Lampung Tengah mulai menemui titik terang. Hal tersebut setelah Leni menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan dokumen tertanggal 20 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah, melalui Kasat Reskrim selaku penyidik, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaduan Leni berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Dusun 004 Usaha Mega, RT 003/RW 003, Kampung Uman Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Lampung Tengah menunjuk Unit II Tipidter untuk menangani proses penyelidikan. Dalam surat itu juga tercantum nama penyidik yang dapat dihubungi untuk kepentingan koordinasi dan perkembangan penanganan laporan.

Pihak kepolisian turut menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan guna memperjelas peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.

Bagi Leni, diterimanya surat tersebut menjadi bagian penting dalam proses mencari kejelasan dan kepastian hukum atas pengaduan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari penyelidikan kepolisian.

BASMITIPIKOR.COM.

Lidik, Informasi, Ungkap Fakta, Melaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.