BASMITIPIKOR.COM, – LAMPUNG TENGAH — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Lampung Tengah, Abdul Razak, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang mengangkat judul “Dugaan Manipulasi Data Siswa Mengguncang PKBM dan SKB Negeri di Lammteng, Ketua Forum DPD SPNF PKBM Sulastri Memilih Bungkam.”
Abdul Razak menilai persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendidikan maupun anggaran merupakan hal yang sah untuk menjadi perhatian publik. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan masyarakat berhak mendapatkan informasi.
Namun demikian, menurut Abdul Razak, fungsi kontrol sosial harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip jurnalistik, terutama akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan pemisahan antara fakta dengan dugaan maupun opini.
“Kami tidak anti terhadap media. Kami juga tidak pernah melarang wartawan melakukan investigasi maupun mengkritisi pemerintah. Tetapi saya berharap rekan-rekan jurnalistik memahami tugas dan fungsi jurnalistik. Jangan mencampuradukkan dugaan dengan fakta, apalagi menjadikan dugaan sebagai kesimpulan seolah-olah sudah terbukti secara hukum,” ujar Abdul Razak.
BASMI Soroti Klaim “Temuan” yang Bersumber dari Data Publik
Salah satu hal yang menjadi perhatian Abdul Razak adalah penggunaan istilah “temuan” dalam pemberitaan.
Dalam berita tersebut disebutkan bahwa “temuan ini mengemuka setelah adanya referensi laporan dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri Lampung Tengah yang datanya bersumber dari Portal Data Kemendikdasmen Tahun Pelajaran 2026.”
Abdul Razak mempertanyakan penggunaan kata “temuan” tersebut apabila sumber data yang digunakan merupakan data pada portal pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Saya mempertanyakan istilah ‘temuan’ yang digunakan. Kalau sumber datanya adalah Portal Data Kemendikdasmen dan data tersebut merupakan data publik yang dapat diakses masyarakat untuk kepentingan informasi dan transparansi, lalu bagian mana yang disebut sebagai temuan?” ujar Abdul Razak.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara menemukan data publik dengan menemukan adanya pelanggaran.
“Membuka data publik, melihat jumlah peserta didik, melihat satuan pendidikan atau melihat angka yang tercantum dalam sistem bukan berarti menemukan tindak pidana. Itu baru menemukan data. Untuk menyebut adanya manipulasi, harus ada proses pembuktian bahwa data tersebut memang tidak benar, bagaimana perubahannya, siapa yang mengubah dan apa akibat hukumnya,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan data publik justru merupakan bagian dari transparansi yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.
“Kalau datanya memang terbuka untuk publik, berarti masyarakat memang diberikan ruang untuk melihatnya. Itu bagian dari transparansi. Tetapi jangan karena seseorang menemukan data di portal publik kemudian data tersebut disebut sebagai ‘temuan dugaan manipulasi’. Antara data publik dan temuan pelanggaran itu dua hal yang berbeda,” jelas Abdul Razak.
Ia meminta media menjelaskan secara terang apabila menggunakan istilah “temuan”.
“Kalau ini hasil audit, sebutkan auditnya siapa. Kalau hasil pemeriksaan Inspektorat, sebutkan dokumennya. Kalau hasil pemeriksaan APH, jelaskan sumbernya. Tetapi kalau hanya membaca data yang tersedia di portal publik, jangan memberikan kesan seolah-olah itu sudah merupakan temuan pelanggaran,” katanya.
Data 413 atau 456 Peserta Didik Harus Dijelaskan Konteksnya
Abdul Razak juga menyoroti adanya perbedaan angka jumlah peserta didik yang muncul dalam berbagai informasi terkait SKB Lampung Tengah.
Menurutnya, perbedaan angka tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti manipulasi tanpa melihat sumber, periode dan konteks data.
“Kalau ada perbedaan angka, jangan langsung disebut manipulasi. Kita harus lihat sumber datanya. Data pada sistem online, data per tanggal tertentu, data peserta didik aktif, data berdasarkan jenjang atau data untuk kebutuhan penganggaran bisa memiliki konteks yang berbeda. Itu harus diperiksa terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Abdul Razak, apabila ingin menyatakan telah terjadi manipulasi, harus ada bukti yang menunjukkan proses manipulasi tersebut.
“Kalau ingin membuktikan ada manipulasi, tunjukkan data awalnya, perubahan datanya, siapa yang mengubah, kapan diubah dan apa akibatnya. Jangan hanya melihat angka kemudian langsung menyimpulkan manipulasi,” tegasnya.
Data Online Merupakan Bagian dari Pelaporan dan Transparansi
Abdul Razak menegaskan bahwa data yang disampaikan secara online merupakan bagian dari proses administrasi dan pelaporan.
“Data yang disampaikan secara online merupakan bagian dari laporan administrasi untuk kepentingan pendataan, akuntabilitas dan transparansi. Kalau ada yang menganggap data tersebut bermasalah, mari kita lihat sumber datanya, dokumennya dan mekanisme pemeriksaannya. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa data tersebut merupakan manipulasi,” katanya.
Menurutnya, data dalam sistem administrasi pemerintah perlu dilihat berdasarkan periode, sumber, status peserta didik, jenjang pendidikan dan dokumen pendukung.
“Yang paling penting adalah membedakan antara data yang tercatat dengan dugaan adanya manipulasi terhadap data. Kalau memang ada manipulasi, tunjukkan bukti manipulasi tersebut. Jangan data yang menjadi sumber informasi justru diposisikan sebagai bukti otomatis adanya tindak pidana,” tegas Abdul Razak.
Perhitungan BOSP Tidak Otomatis Membuktikan Penyimpangan
Abdul Razak juga menanggapi pemberitaan mengenai perhitungan besaran BOSP berdasarkan jumlah peserta didik.
Menurutnya, angka hasil perkalian jumlah peserta didik dengan tarif tertentu belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana.
“Kalau media menyebut seharusnya menerima sekian ratus juta rupiah, harus dijelaskan dasar perhitungannya, tahun anggarannya, kategori bantuan, jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan serta ketentuan lain yang mempengaruhi besaran bantuan,” jelasnya.
“Menghitung potensi anggaran tidak sama dengan membuktikan adanya korupsi. Harus ada pemeriksaan penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban dan bukti transaksi. Kalau ada kerugian negara, juga harus jelas bagaimana kerugian itu dihitung dan oleh siapa,” tegas Abdul Razak.
Ia meminta istilah yang berkaitan dengan dugaan korupsi digunakan secara hati-hati.
“Saya kira istilah ‘aroma korupsi’ harus digunakan secara hati-hati. Kalau memang ada indikasi yang didukung data, silakan dijelaskan indikatornya. Tetapi jangan sampai opini atau dugaan pemberitaan berubah menjadi vonis di mata masyarakat,” katanya.
“Dugaan Tetap Harus Dibuktikan”
Abdul Razak menegaskan bahwa penggunaan kata “dugaan” dalam pemberitaan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum.
Namun menurutnya, penggunaan kata “dugaan” juga tidak berarti media bebas dari kewajiban melakukan verifikasi.
“Kalau memang dugaan, silakan disebut dugaan. Tetapi dugaan juga harus mempunyai dasar. Apa sumber datanya, bagaimana cara memperoleh datanya, siapa yang melakukan verifikasi dan apakah pihak yang disebut sudah diberikan kesempatan yang cukup untuk menjelaskan?” tanyanya.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan bahwa Kepala SKB Lampung Tengah telah melakukan manipulasi data atau korupsi hanya berdasarkan pemberitaan.
“Jangan sampai masyarakat membaca judul dan isi berita lalu langsung menyimpulkan bahwa seseorang sudah melakukan korupsi. Itu dua hal yang berbeda. Dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
BASMI Pertanyakan Istilah “Memilih Bungkam”
Abdul Razak juga menyoroti penggunaan frasa “memilih bungkam” dalam pemberitaan.
Menurutnya, tidak merespons pesan WhatsApp tidak otomatis berarti seseorang sengaja bungkam atau menutupi sesuatu.
“Tidak menjawab pesan WhatsApp bukan otomatis berarti seseorang memilih bungkam atau menyembunyikan sesuatu. Bisa saja sedang tidak dapat memberikan respons, belum membaca pesan, membutuhkan waktu untuk menyiapkan data, atau memilih memberikan jawaban melalui mekanisme resmi,” ujarnya.
Menurut Abdul Razak, apabila wartawan telah melakukan konfirmasi namun belum memperoleh jawaban, media dapat menulis bahwa pihak terkait belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.
“Jangan langsung menyimpulkan bungkam atau ada yang ditutup-tutupi. Itu sudah masuk wilayah penilaian. Fakta dan opini harus dibedakan,” katanya.
Sorotan terhadap Istilah “Pernah Dinilai Plin-Plan”
Abdul Razak juga menyoroti kalimat dalam pemberitaan yang menyebut bahwa Sulastri Waya Endro “pernah dinilai plin-plan” ketika memberikan keterangan kepada media.
Menurut Abdul Razak, istilah “plin-plan” perlu dipertanyakan dari sisi etika pemberitaan karena merupakan karakterisasi terhadap seseorang.
“Saya juga mempertanyakan penggunaan kata ‘plin-plan’. Itu bahasa yang sifatnya menilai karakter seseorang. Wartawan seharusnya menyampaikan fakta, bukan memberikan label atau karakterisasi kepada narasumber,” kata Abdul Razak.
Menurutnya, apabila terdapat pernyataan yang berbeda antara satu kesempatan dengan kesempatan lainnya, wartawan dapat menyajikan pernyataan tersebut secara faktual.
“Kalau ada jawaban yang berbeda, tuliskan saja jawaban pertama apa, kemudian jawaban berikutnya apa. Itu fakta. Tetapi kalau wartawan mengatakan seseorang ‘plin-plan’, itu sudah masuk penilaian. Pertanyaannya, siapa yang menilai? Berdasarkan ukuran apa seseorang disebut plin-plan?” tegasnya.
Ia menilai pemilihan kata dalam pemberitaan sangat penting karena dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap seseorang.
“Kalau narasumber memberikan jawaban yang dianggap tidak jelas, wartawan bisa melakukan konfirmasi ulang atau menulis bahwa jawaban yang diberikan belum menjawab pertanyaan secara spesifik. Tidak perlu memberikan label terhadap karakter orang tersebut,” ujarnya.
Fakta, Dugaan, Interpretasi dan Penilaian Harus Dibedakan
Abdul Razak menegaskan bahwa dalam sebuah pemberitaan terdapat perbedaan antara fakta, dugaan, interpretasi dan penilaian.
“Ini yang harus dipahami. Fakta adalah apa yang benar-benar terjadi dan dapat diverifikasi. Dugaan adalah sesuatu yang masih harus dibuktikan. Interpretasi adalah pemaknaan terhadap fakta. Sedangkan penilaian adalah pendapat terhadap seseorang atau suatu keadaan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu dalam berita,” katanya.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar karena pemberitaan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap seseorang maupun lembaga.
“Kalau media menyebut seseorang melakukan manipulasi, korupsi atau memberikan label tertentu, dampaknya bukan hanya kepada orang tersebut, tetapi juga keluarganya, lembaganya dan reputasinya. Karena itu wartawan harus semakin hati-hati dalam memilih kata,” ujar Abdul Razak.
Jangan Sampai Fungsi Jurnalistik Bergeser Menjadi Fungsi Advokat
Abdul Razak kembali menyoroti surat Somasi/Peringatan Hukum Pertama yang sebelumnya diterima Kepala SKB Lampung Tengah dari FORED.
Menurutnya, bentuk dan bahasa surat tersebut telah menimbulkan kebingungan bagi pihak yang didampingi.
“Saya berharap rekan-rekan organisasi kewartawanan memahami tupoksinya. Jangan sampai organisasi kewartawanan atau media justru bertindak seperti advokat yang memberikan somasi atau seolah-olah memberikan penilaian hukum terhadap seseorang,” katanya.
Abdul Razak menegaskan bahwa wartawan bukan aparat penegak hukum, bukan jaksa, bukan hakim dan bukan advokat.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan dilakukan investigasi jurnalistik. Kalau ada data, lakukan verifikasi. Kalau ada bukti, silakan disampaikan kepada lembaga yang berwenang. Tetapi jangan sampai fungsi jurnalistik bergeser menjadi seolah-olah fungsi penegakan hukum,” tegasnya.
Surat FORED Dinilai Bernuansa Intimidatif
Abdul Razak juga menyampaikan bahwa dirinya melihat surat tersebut bernuansa intimidatif, terutama karena menggunakan istilah “Somasi/Peringatan Hukum Pertama” sementara substansi surat masih memuat berbagai dugaan yang perlu dibuktikan.
“Terus terang, saya melihat surat ini bernuansa intimidasi. Ini yang menjadi perhatian saya. Kalau memang ada temuan atau dugaan pelanggaran, wartawan dan media memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi, investigasi jurnalistik dan pemberitaan sesuai kode etik. Tetapi jangan sampai surat yang dikeluarkan justru membuat pihak yang dituju merasa ditekan atau diintimidasi,” ujar Abdul Razak.
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangannya terhadap bentuk komunikasi yang digunakan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.
“Saya berharap penggunaan bahasa dan format yang bernuansa hukum dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai kontrol sosial yang seharusnya sehat justru dirasakan sebagai tekanan oleh pejabat atau masyarakat yang menerima surat,” katanya.
Kontrol Sosial Bukan Intimidasi
Abdul Razak mengatakan apabila seorang wartawan menemukan dugaan penyimpangan, langkah yang seharusnya dikedepankan adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, mengumpulkan dokumen pendukung dan kemudian menyajikan informasi secara berimbang.
“Kontrol sosial itu bukan intimidasi. Kritik itu bukan ancaman. Investigasi jurnalistik bukan berarti seseorang boleh ditekan. Justru semakin besar tanggung jawab media dalam membentuk opini publik, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Abdul Razak: Saya Kritik Karena Saya Juga Orang Media
Abdul Razak menegaskan bahwa kritik tersebut bukan karena dirinya anti terhadap pers.
Ia menyebut dirinya juga memiliki keterlibatan langsung dalam dunia media sebagai pendiri Media BASMI Tipikor, BASMI News dan Lensa Pandawa.
“Saya juga orang media. Saya pendiri Media BASMI Tipikor, BASMI News dan Lensa Pandawa. Jadi saya sangat memahami bahwa media harus kritis. Media tidak boleh takut menyampaikan fakta. Tetapi kritis bukan berarti boleh mengabaikan verifikasi. Berani bukan berarti boleh menghakimi,” tegasnya.
Menurutnya, justru karena dirinya memahami dunia media, ia berharap para jurnalis semakin memahami tugas dan fungsi profesinya.
“Kritik saya ini justru untuk kebaikan dunia media. Saya ingin fungsi media berjalan dengan benar dan para jurnalis memahami tugasnya. Wartawan harus berani mencari kebenaran berdasarkan fakta, bukan berani memberikan tekanan kepada orang yang menjadi objek pemberitaan,” katanya.
BASMI Berdiri Independen dan Siap Mendampingi Siapa Pun
Abdul Razak juga menjelaskan kedudukan BASMI dalam persoalan Kepala SKB Lampung Tengah.
Menurutnya, BASMI merupakan organisasi yang berdiri independen dan siap memberikan pendampingan kepada pihak yang membutuhkan sepanjang sesuai dengan kapasitas organisasi.
“BASMI berdiri independen. Siapa pun yang meminta bantuan pendampingan dan sepanjang sesuai dengan kapasitas organisasi, kami siap mendampingi. Dalam persoalan ini Kepala SKB meminta pendampingan karena merasa bingung menerima surat Somasi/Peringatan Hukum Pertama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BASMI bukan kuasa hukum dalam persoalan tersebut.
“Kami bukan advokat dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Kami menjalankan pendampingan sesuai surat kuasa, membantu komunikasi, klarifikasi dan memastikan pihak yang kami dampingi memperoleh ruang untuk menjelaskan persoalannya,” katanya.
Abdul Razak juga menegaskan bahwa pendampingan bukan berarti BASMI membenarkan seluruh tindakan pihak yang didampingi.
“Kami tidak mengatakan bahwa semua yang dilakukan pihak yang kami dampingi pasti benar. Kalau memang ada kesalahan, silakan dibuktikan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses. Kami hanya memastikan bahwa tuduhan harus diuji dan pihak yang dituduh harus diberikan kesempatan memberikan penjelasan,” tegasnya.
BASMI Tidak Menghalangi Pemeriksaan
Abdul Razak menyatakan bahwa BASMI tidak pernah menghalangi apabila terdapat pemeriksaan resmi terhadap dugaan penyimpangan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. BASMI tidak takut terhadap pemeriksaan. Justru kalau memang ada data yang benar, mari dibuka dan diperiksa melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan pemeriksaannya, tetapi bagaimana dugaan tersebut disampaikan kepada publik sebelum terdapat pembuktian yang memadai.
“Kami tidak meminta media berhenti melakukan pemberitaan. Kami hanya meminta pemberitaan dilakukan berdasarkan data, verifikasi dan keberimbangan. Kalau memang salah, buktikan. Kalau memang ada pelanggaran, proses. Tetapi kalau masih dugaan, jangan diposisikan seolah-olah sudah menjadi fakta hukum,” katanya.
“Kami Mendukung Pers, Tetapi Pers Harus Profesional”
Abdul Razak menegaskan bahwa BASMI mendukung keberadaan pers yang profesional dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Saya menghormati wartawan dan media yang bekerja profesional. Saya juga bagian dari dunia media. Karena itu saya ingin Media BASMI Tipikor, BASMI News, Lensa Pandawa dan media-media lainnya benar-benar menjadi media yang kritis, berani, tetapi tetap berdasarkan fakta dan kode etik,” tuturnya.
Ia berharap kritik yang disampaikannya tidak dipahami sebagai upaya membungkam pers.
“Saya tidak sedang memusuhi pers. Saya justru ingin pers kita semakin kuat dan dipercaya masyarakat. Karena itu mari kita jaga marwah profesi jurnalistik. Wartawan bukan hakim, media bukan aparat penegak hukum dan organisasi kewartawanan bukan lembaga peradilan,” ujar Abdul Razak.
Ia mengajak seluruh pihak menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
“Mari kita bekerja sesuai tupoksi, menjunjung kode etik, melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi. Siapa pun yang menjalankan tugas sesuai aturan pasti kami dukung. Tetapi jangan sampai tugas kontrol sosial berubah menjadi tekanan kepada pejabat maupun masyarakat,” pungkas Abdul Razak. (Redaksi)
