BASMITIPIKOR.COM, – LAMPUNG TENGAH — Maraknya tempat hiburan karaoke yang beroperasi di kawasan Simpang Randu, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun lembaga pengawas. Berdasarkan pemantauan, rata-rata tempat karaoke di wilayah tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah sehingga tergolong usaha ilegal.
Merespons kondisi tersebut, Bustam Hadi, S.I.P., Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LESPER Kabupaten Lampung Tengah, secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan penindakan tegas.
“Kami meminta Pemerintah Daerah tidak menutup mata terhadap maraknya tempat hiburan karaoke yang beroperasi tanpa izin di Simpang Randu. Hal ini jelas melanggar peraturan daerah dan merugikan banyak pihak,” ujar Bustam Hadi, S.I.P. dalam keterangannya, sabtu (6/9/2026).di kantor nya.-
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Hiburan. setiap usaha hiburan wajib memiliki izin resmi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami siap memantau dan mengawal proses ini demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah,” tegas Bustam Hadi. Red
