BASMI TIPIKOR SUMEDANG – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Mitratel di Dusun Sindangsari RT 01 RW 12, Desa Pasirnjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang* diduga belum mengantongi izin Pembangunan/Pendrian Tower ( PBG )

Proses pengerjaan tower tersebut diketahui mulai dilakukan sejak Jumat, 17 Juli 2026. Di lokasi terlihat 10 orang tenaga kerja warga setempat yang bekerja secara bergiliran. Lahan yang digunakan untuk pembangunan diketahui milik warga setempat.

Dugaan belum adanya izin itu disampaikan oleh salah seorang warga Cimanggung yang juga menjabat sebagai Pimpinan Biro Media, “Kami meminta kepastian. Apakah pembangunan tower ini sudah sesuai aturan dan sudah mengantongi izin dari DPMPTSP serta Dinas PUPR? Sampai sekarang buktinya belum ada. Yang kami sesalkan, salah satu karyawan PT Mitratel malah memblokir nomor saya saat dikonfirmasi,” ujarnya kepada Awak media ,Selasa (22/7/2026).

Ia menambahkan, warga khawatir jika pembangunan dilakukan tanpa izin resmi akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Mulai dari aspek keamanan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan tower masih terlihat berlangsung di lokasi.

Sementara itu, pihak PT Mitratel dan Pemerintah Desa Pasirnjung belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.

A.M, selaku perwakilan warga, berharap Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Sumedang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban agar pembangunan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tim/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.