
Bandar Lampung — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung mengaku kecewa setelah anaknya ditolak melalui Jalur Afirmasi saat mendaftar di SMA Negeri 3 Bandar Lampung.
Jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sesuai ketentuan, calon murid dari keluarga tidak mampu harus terdaftar dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang bersumber dari data terpadu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pada Jumat (19/6/2026), berkas pendaftaran atas nama Dimas Prastrio melalui Jalur Afirmasi di SMA Negeri 3 Bandar Lampung dinyatakan ditolak oleh sistem SPMB.
Orang tua Dimas, Otong Supriyanto, mengaku kecewa dengan hasil tersebut. Menurutnya, keluarga mereka selama ini terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah dan memiliki sejumlah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami sudah memiliki bukti sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Anak saya mendaftar melalui Jalur Afirmasi, tetapi tetap ditolak oleh sistem,” ujar Otong.
Ia mengatakan, rumahnya berada di Kelurahan Pasir Gintung dan akses menuju SMA Negeri 3 Bandar Lampung dinilai paling dekat dibandingkan sekolah negeri lainnya.
Menurut Otong, penolakan tersebut membuat keluarganya bingung karena merasa telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Jalur Afirmasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Thomas Amirico menjelaskan bahwa sistem menunjukkan calon peserta tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial sehingga pendaftaran tidak dapat diproses lebih lanjut.
Thomas kemudian menyarankan agar calon peserta mendaftar ke SMA Negeri 16 Bandar Lampung. Namun, menurut pihak keluarga, sekolah tersebut berada di kecamatan berbeda dan jaraknya lebih jauh dibandingkan SMA Negeri 3 Bandar Lampung.
Keluarga Dimas mempertanyakan alasan penolakan tersebut karena mereka mengaku memiliki bukti sebagai penerima bantuan sosial yang sah.
Persoalan ini pun menjadi perhatian karena Jalur Afirmasi memang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Keluarga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dapat melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap data yang digunakan dalam sistem SPMB.
Otong berharap pemerintah, mulai dari Kementerian Pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung hingga DPRD Provinsi Lampung, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang saya penerima PKH dan memiliki bukti yang lengkap, saya berharap persoalan ini dapat ditinjau kembali agar anak saya tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan,” harapnya.
