Bamitipikor Tasikmalaya Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ketua PWRI menilai proses penanganan laporan berjalan lambat dan mendesak Polres Tasikmalaya Kota untuk lebih serius menindaklanjuti aduan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap laporan yang masuk, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,”ujar Asep Setiadi, Minggu (24/6/2026).
Kuasa hukum SL mengaku sudah berulang kali menanyakan kelanjutan laporan pengaduan kepada penyidik PPA, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan dibuat CL, istri sah DAM, pada Rabu (6/5/2026). Dalam laporannya, CL menyebut suaminya menikah siri dengan perempuan berinisial P tanpa izin darinya.
Berdasarkan keterangan pelapor, DAM dan P diduga menjalin hubungan sejak pertengahan 2024. CL mengaku mengetahui pernikahan siri suaminya setelah mendapat informasi dari teman beberapa minggu lalu. Bahkan saat CL dan DAM melangsungkan pernikahan pada 2024 lalu, P hadir di acara resepsi mereka.
Menurut Aam Amirullah, S.H., atas perbuatannya DAM terancam dijerat Pasal 401 KUHP tentang perkawinan dengan halangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Aam juga mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto-foto dan pengakuan dari DA, bahwa DAM telah menikah dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.
“Kuasa hukum juga berencana menambahkan pasal tentang penelantaran istri. Dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023, tindakan penelantaran istri oleh suami yang mampu secara ekonomi namun sengaja tidak memenuhi kewajiban nafkah merupakan tindak pidana.
Suami yang menelantarkan istri dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Aam.
“Hingga berita ini ditayangkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota belum memberikan klarifikasi.
( Rahmat )

