BASMITIPIKOR.COM, – Lampung — Tidak main main Langkah tegas Ketua NGO (Non Government Organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda Kota Metro yang juga Ketua DPP Harian NGO KMPL
M Akbar Saputra (Rendy) Resmi laporkan ex Direktur RSUD A Yani Kota Metro ke Polda Lampung pada senin (16/02/26).
Rendy menyampaikan keterangan resminya kepada awak media pada sabtu (28/03/26) bahwa dirinya resmi melaporkan Direktur RSUD A Yani Kota Metro Terkait dugaan penelantaran pasien peristiwa ini yang di alami anaknya sendiri, pada (03/02/26) lalu, serta adanya dugaan percobaan suap dari Direktur kepada dirinya.
Lanjut Rendy mengungkapkan mutu kualitas pelayanan kesehatan sarana dan prasana yang baik berhak di dapat oleh pasien apalagi kalo sudah menyangkut keselamatan nyawa pasien, harus sangat sangat menjadi perhatian khusus bagi manajemen dan pimpinan jangan sampai menunggu ada korban jiwa dulu. Ungkap Rendy
Dalam hal ini dirinya sangat menyayangkan jangan mengganggap sepele, RSUD A Yani Kota Metro Dibawah pimpinan/Direktur hampir saja merenggut nyawa anak saya darah saya denyut nadi saya dan masa depan saya karena nyawa tidak bisa di ukur dengan apapun itu bentuknya.Tegas Rendy
Alhamdulillah laporan sudah di tangani oleh (APH) Aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter. Dari laporan pengaduan naik ke sidik dan sekarang masih dalam proses penyelidikan serta akan proses ini akan saya kawal sampai tuntas.
Karena hal ini bukan opini akan tetapi saya langsung yang mengalami nya, Alat bukti, barang bukti, saksi sudah cukup untuk APH aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter untuk dapat menjerat terlapor dengan pasal yang sudah di tentukan oleh APH.
Saya meminta dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter dapat memproses secara mekanisme dan prosedur, tindak tegas bagi semua warga negara Republik Indonesia yang melanggar undang undang tanpa pandang bulu dan tebang pilih siapapun itu oknumnya. Pinta Rendy.
Perlu di ketahui laporan tersebut di tembus kan langsung ke Wakil Presiden Republik Indonesia melalui staffsus Wakil Presiden Republik Indonesia, Kapolda Lampung, Gubernur Lampung, Kemenkes RI.
Harapannya, saya percayakan penuh dan yakin kepada Aparat penegak hukum Polda Lampung Ditkrimsus Tipiter Jangan beri ruang bagi oknum siapapun itu yang melanggar undang undang hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia ini, Polri Presisi. Harap Rendy. (Tim).
