IMG-20260212-WA0011

BASMITIPIKOR.COM, – Lampung Tengah – Dugaan pembuangan limbah dan pelanggaran batas lahan oleh salah satu perusahaan Min Gok Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM – BASMI) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak menunjukkan hasil nyata.

Ketua LSM BASMI Lampung Tengah, Abdul Razak, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumentasi lapangan dan kronologi hasil investigasi yang dilakukan pada 6 Januari 2026.

“Kami tidak berbicara tanpa data. Kami turun langsung ke lokasi, menyusuri aliran air, mendokumentasikan lubang pembuangan, serta menemukan material yang diduga dibuang dari dalam perusahaan ke lahan warga. Ini bukan asumsi, ini fakta lapangan yang perlu diuji secara hukum,” tegas Abdul Razak.

Investigasi dimulai dengan menyusuri aliran air kecil dari perkebunan warga sekitar yang masuk ke area perusahaan. Namun yang menjadi sorotan, setelah aliran tersebut keluar dari sisi lain tembok perusahaan, debit air justru melebar dan bertambah.

Tim kemudian menemukan aliran kedua yang mengarah langsung ke lahan milik Gunadi. Bahkan ditemukan lubang pembuangan air yang secara kasat mata mengalir langsung ke kebun warga.

Secara logika teknis, menurut LSM BASMI, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin aliran kecil menjadi lebih besar setelah melewati area perusahaan?

“Kami menduga ada tambahan aliran dari dalam area perusahaan. Ini yang harus diperiksa oleh dinas lingkungan hidup melalui uji teknis dan laboratorium. Jika benar ada pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai aturan, itu pelanggaran serius,” ujar Abdul Razak.

Tidak hanya aliran air, tim juga menemukan tumpukan material berupa kulit kayu dan sisa limbah produksi yang berada di luar tembok perusahaan dan masuk ke lahan warga.

Material tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan dan dibuang melewati tembok pembatas.

“Kalau memang itu bukan dari perusahaan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tapi fakta di lapangan menunjukkan material tersebut berada di luar tembok dan masuk ke kebun warga,” katanya.

LSM BASMI menilai jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masalah tidak berhenti pada dugaan limbah. Dalam penelusuran lanjutan, tim juga menemukan tiang tembok perusahaan yang menurut keterangan Gunadi telah masuk ke area perkebunan miliknya.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka persoalan ini bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga dugaan pelanggaran batas lahan.

“Ini menyangkut hak kepemilikan warga. Kalau benar ada bagian tembok masuk ke lahan warga, maka itu harus dikoreksi dan dipulihkan,” ujar Abdul Razak.

Menurut Abdul Razak, pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan wakil manajer perusahaan. Bahkan mediasi dilakukan dengan tujuan agar persoalan tidak melebar ke publik maupun ranah hukum.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan disebut berjanji akan melakukan pengecekan internal serta mencari solusi. Namun hingga saat ini, tidak ada realisasi konkret.

“Kami sudah beri ruang untuk penyelesaian kekeluargaan. Kami tidak langsung lapor. Tapi kalau yang diberikan hanya janji tanpa tindakan nyata, maka itu bentuk pengabaian terhadap hak warga,” tegasnya.

Ia menyebut, upaya kekeluargaan kini terancam gagal karena tidak adanya langkah teknis yang dilakukan perusahaan di lapangan.

LSM BASMI memastikan akan melaporkan dugaan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, serta membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

Abdul Razak menegaskan langkah tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya mencari kepastian hukum.

“Kalau perusahaan merasa tidak bersalah, silakan buktikan melalui pemeriksaan resmi. Justru dengan pelaporan ini semuanya akan terang. Kami ingin transparansi,” katanya.

LSM BASMI juga meminta agar instansi terkait segera turun melakukan uji kualitas air, pengecekan sistem pembuangan perusahaan, serta pengukuran ulang batas lahan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera mendapat kepastian.

LSM BASMI menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur. Ini soal hak warga dan soal lingkungan. Jika ada pelanggaran, harus ada tanggung jawab,” tutup Abdul Razak.

Selain dugaan aliran air dan pembuangan material kulit kayu, LSM BASMI juga menerima keluhan warga terkait limbah debu yang berasal dari aktivitas penggilingan kayu perusahaan tersebut.

Debu hasil penggilingan kayu diduga keluar dari area perusahaan dan menyebar ke permukiman serta perkebunan warga di sekitar lokasi. Warga menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, terutama saat aktivitas produksi meningkat, debu terlihat beterbangan dan menempel pada tanaman, atap rumah, hingga perabotan warga.

Ketua LSM BASMI Lampung Tengah, Abdul Razak, menilai persoalan debu ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat serta produktivitas tanaman di kebun warga.

“Bukan hanya soal air dan batas lahan. Limbah debu dari penggilingan kayu juga menjadi keluhan warga. Debu itu keluar ke permukiman dan perkebunan. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak pada kesehatan dan hasil pertanian masyarakat,” tegasnya.

LSM BASMI meminta agar instansi terkait juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian debu perusahaan, termasuk memastikan apakah telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan. Redaksi masih terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan. ( Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.