BASMITIPIKOR.COM, – Metro — Publik Kota Metro dikejutkan dengan gugatan yang diajukan mantan Kepala Perwakilan (Kaper) Jasaraharja Kota Metro, Sri Hartoto, terhadap lima anak kandungnya serta mantan istrinya terkait sengketa harta gono-gini pasca perceraian.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Metro, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 413/Pdt.G/2025/PA.Mtr. Dalam gugatan itu, Sri Hartoto yang tercatat sebagai warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, menggugat mantan istrinya Nanik Wijayanti selaku Tergugat, serta lima anak kandungnya sebagai Turut Tergugat.
Kelima anak yang ikut digugat tersebut yakni:
1. Adytia Sri Hartanto bin Sri Hartoto
2. Dwinanda Putra Hartoto bin Sri Hartoto
3. Nindya Putri Hartanti binti Sri Hartoto
4. Arya Putra Hartoto bin Sri Hartoto
5. Nashila Mutiara binti Sri Hartoto, pelajar SMP yang masih di bawah umur.
Dalam berkas perkara, pihak Tergugat dan Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya Sudarli, S.H. dan Triyono MHD, S.H., meminta majelis hakim untuk menguji kembali seluruh petitum yang di ajukan oleh Penggugat yang tak lain mantan isteri (Tergugat) dan bapak kandung dari (Turut Tergugat),
Sejumlah harta yang menjadi objek sengketa antara lain beberapa bidang tanah yang sebelumnya diduga telah dihibahkan kepada anak-anak sebelum perceraian dan kini bersertifikat atas nama mereka. Selain itu, lima unit kendaraan roda empat juga masuk dalam gugatan, di antaranya:
• Toyota Avanza 2016
• Mitsubishi Colt T Pickup
• Honda Jazz Type RS
• Toyota Yaris 2016
• Toyota Innova 2011
Penggugat juga meminta agar seluruh harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual melalui mekanisme lelang negara, dengan hasil penjualan hanya dibagikan kepada penggugat dan tergugat.
Berdasarkan dokumen resmi, Sri Hartoto dan Nanik Wijayanti telah resmi bercerai sesuai Akta Cerai Nomor 200/AC/2025/PA.Mtr yang dikeluarkan Pengadilan Agama Metro pada 14 Juli 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Sudarli, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami siap mengawal kasus ini sampai selesai. Semua langkah hukum akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Triyono MHD, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan menjaga kepentingan hukum kliennya di persidangan.
“Kami akan memastikan hak-hak klien kami tidak dirugikan Prinsipnya, kami menghormati proses persidangan dan akan menghadirkan bukti serta fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat maupun maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi. (Redaksi)
