Ketua Umum GPMP, Andreas Benaya Rehiary
Jakarta,basmitipikor.com – Menyikapi maraknya aksi intoleransi di berbagai daerah, Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP) bersama Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia (AMAII) mengutuk keras tindakan-tindakan intoleran yang terus merajalela. Dari kasus di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, Gereja Beth Tabernakel Garut, hingga berbagai daerah lainnya, mereka menegaskan bahwa setiap pembubaran ibadah adalah tindakan biadab dan keji, serta pelanggaran langsung terhadap konstitusi.
Dalam perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, Ketua Umum GPMP, Andreas Benaya Rehiary, menyampaikan harapannya agar momentum ini menjadi titik awal ketegasan pemerintah dalam menghadapi para pelaku intoleransi di Tanah Air.
Menurut Andreas, GPMP bersama AMAII akan terus bersuara lantang menyuarakan toleransi di Indonesia. Pihaknya menegaskan akan mengawal tuntutan awal yang sejak lama disampaikan, yaitu mencabut SKB 2 Menteri.
“SKB ini justru menjadi senjata yang kerap dipakai untuk membungkam ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe. Padahal Bab 1 Pasal 3 jelas menyatakan tidak memerlukan izin. Selama SKB ini ada, celah pelanggaran konstitusi akan tetap terbuka,” tegas Andreas.
Selain pencabutan SKB 2 Menteri, Andreas juga menyampaikan enam poin tuntutan GPMP dan AMAII kepada pemerintah, yaitu:
Membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.
“Negara membutuhkan aturan tegas yang memenjarakan pelaku intoleransi tanpa kompromi. Bukan lagi sekadar imbauan, tetapi kepastian hukum yang mengikat.”Mendirikan Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi.
“Lembaga khusus yang memantau, mencegah, dan menghentikan setiap kasus intoleransi, dengan kewenangan yang tidak bisa diintervensi kelompok kepentingan.”Mencopot Menteri HAM.
“Menteri HAM dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi kebebasan beragama. Pejabat yang tidak mampu menjamin hak asasi rakyat tidak pantas menduduki jabatan strategis.”Mencopot Kapolda dan Kapolres yang gagal menjamin keamanan umat beragama.
“Aparat penegak hukum yang membiarkan persekusi rumah ibadah dianggap sebagai pengkhianat sumpah jabatan. Negara membutuhkan polisi yang berpihak pada hukum, bukan tekanan massa intoleran.”
Menjamin Perlindungan Penuh Kebebasan Beragama.
“Tidak ada warga negara yang boleh takut beribadah. Pemerintah wajib menjamin kebebasan ini sesuai Pasal 28E dan 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, dan Pasal 18 DUHAM.”
Andreas menegaskan, GPMP bersama AMAII tidak akan mundur dalam perjuangan ini. “Kami akan terus berdiri di garis depan, menjaga agar toleransi tetap hidup di negeri ini. Indonesia terlalu besar untuk dirobek oleh praktik intoleransi. Saatnya pemerintah berdiri tegas membela konstitusi,” pungkasnya. ( Polman Manalu )


