Abdul Razak, Ketua LSM BASMI

Lampung Tengah, Basmitipikor.com — Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Lampung Tengah dalam menangani kasus peredaran dan produksi narkoba kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI), Abdul Razak, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lampung Tengah, khususnya Satuan Reserse Narkoba, yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dan menetapkan tersangka utama.

Tersangka yang diamankan adalah MAF, pria kelahiran Subang, 10 Mei 2005, yang berdomisili di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas produksi dan penguasaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sejumlah tembakau gorila dan uang hasil penjualan narkoba sekitar Rp5 juta yang tersimpan di akun digital milik istri tersangka. Menariknya, penarikan uang tersebut dilakukan menggunakan fitur pengenalan wajah istri MAF, yang mengindikasikan adanya keterlibatan sang istri dalam aktivitas ilegal ini.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Mei 2025. Perkara ini juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/67/VI/2025/Res Narkoba, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 2 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan tiga pasal utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 113 ayat (2): Mengatur sanksi bagi orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2): Mengatur perbuatan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram. Ancaman pidana antara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (2): Menjerat pelaku yang menguasai narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Diketahui, rumah yang dijadikan tempat produksi narkoba tersebut merupakan tempat tinggal bersama tersangka, istrinya, dan orang tuanya. Oleh karena itu, LSM BASMI mendesak agar aparat kepolisian juga memeriksa seluruh penghuni rumah yang diduga mengetahui dan mungkin ikut terlibat dalam aktivitas produksi tersebut.

Abdul Razak juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan,”Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tetapi tidak melaporkannya kepada yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.” ujarnya

Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum merupakan bentuk nyata komitmen perang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Tengah. Ini bukti bahwa aparat serius dalam memerangi narkoba. Narkoba bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membunuh masa depan generasi muda kita,” tegas Abdul Razak.

Selain itu, Abdul Razak juga mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk bertindak tegas dan menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal, tanpa kompromi.

“Jangan beri ruang bagi pengedar narkoba untuk lolos dari jerat hukum. Ini adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

LSM BASMI juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang. Menurut Abdul Razak, sinergi antara masyarakat dan penegak hukum adalah kunci utama dalam menciptakan Lampung Tengah yang bersih dari bahaya narkoba.  ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.