Ketua Umum LMPPSDMI, J. Leonard Butarbutar

Jakarta, 18 Januari 2025 Basmi Tipikor – Ketua Umum LMPPSDMI, J. Leonard Butarbutar, menyampaikan keberatannya terkait pemberian waktu istirahat selama 30 hari kepada Muhammad Apri Dwi Ansari, seorang taruna tingkat 1 yang mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan sekolah kedinasan pada Agustus 2024.

Menurut J. Leonard Butarbutar, hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Ia menduga bahwa M. Apri Dwi Ansari tidak benar-benar menjadi korban pemukulan seperti yang dilaporkan. Narasumber kepada Ketua Umum LMPPSDMI, J. Leonard Butarbutar, mengungkapkan bahwa meskipun M. Apri Dwi Ansari dikatakan sedang sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter ia harus beristirahat selama 30 hari, kenyataannya M. Apri Dwi Ansari terlihat sehat dan justru sedang bermain handphone serta merokok di dalam ruangan barak (tempat tidur). Hal ini menandakan bahwa kondisi Apri mungkin tidak sesuai dengan klaim yang ada.

Leonard Butarbutar juga menyoroti masalah yang lebih besar terkait kebersihan dan keamanan di sekolah kedinasan tersebut. Ia mempertanyakan kelayakan pengasuh yang bertugas di lokasi itu, yang diduga tidak ada di tempat saat kejadian. Hal ini menimbulkan dugaan pembiaran terhadap insiden yang terjadi. “Sekolah kedinasan harus steril, dan pengasuh harus bertanggung jawab. Jika ini terbukti, mereka layak untuk segera dipecat,” tegas J. Leonard Butarbutar.

Selanjutnya, Ketua Umum LMPPSDMI, J. Leonard Butarbutar, mempertanyakan pemberian surat keterangan istirahat selama 30 hari yang dikeluarkan oleh dokter. Berdasarkan pengetahuannya, dokter klinik biasanya hanya memberikan surat keterangan istirahat maksimal 7 hari, dan jika perlu diperpanjang, harus ada pemeriksaan ulang terlebih dahulu. “Kami mempertanyakan mengapa dokter mengeluarkan surat keterangan istirahat selama 30 hari, hal ini perlu dipertanyakan,” ujar J. Leonard Butarbutar.

Dengan berbagai temuan dan dugaan yang ada, J. Leonard Butarbutar mengajak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait peristiwa ini, serta menuntut adanya klarifikasi dari dokter yang mengeluarkan surat keterangan istirahat selama 30 hari. Ia berharap agar proses ini dapat berjalan secara transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.

“Sepertinya M. Apri Dwi Ansari adalah taruna yang bandel, karena baru saja mengalami permasalahan tapi mengulangi lagi pelanggaran aturan disiplin di kampus taruna, seperti merokok di dalam kamar dan bermain handphone, padahal yang kami tahu taruna tingkat 1 sekolah ikatan dinas belum diperbolehkan memegang handphone,” ungkap J. Leonard Butarbutar kepada media.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran oleh pengasuh terkait pelanggaran tersebut. “Apakah pengasuh sengaja memberikan perlakuan khusus untuk M. Apri Dwi Ansari ? Jika ada pelanggaran yang jelas, kami meminta ketegasan dari BPSDM dan Menteri Perhubungan untuk segera mencopot Direktur, Wakil Direktur 3, Kepala Bagian Akademik, serta pengasuh yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

J. Leonard Butarbutar menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat merusak citra sekolah ikatan dinas, dan ia mendesak adanya tindakan tegas untuk memperbaiki kondisi di lingkungan sekolah kedinasan tersebut. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.