IMG-20250117-WA0013

BASMITIPIKOR.COM, – Metro, Lampung – Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Met kembali digelar pada Kamis (16/01/2025) di Pengadilan Negeri Metro. Sidang kali ini memasuki agenda kelima dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak korban dan terdakwa.

Perkara ini melibatkan terdakwa dr. Lina, yang didakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terdakwa, yang diketahui merupakan anak dari Bong Jam Cin, dihadirkan dalam sidang bersama kuasa hukumnya, yang terdiri dari Rozi Vernando dan Haidir.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deka Diana, bersama anggota Hendro dan Dicki Syarifudin, memimpin jalannya sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Subarkah, SH.

Pada kesempatan tersebut, saksi-saksi dari pihak korban, Murana dan Rendy, memberikan kesaksian terkait kejadian tersebut. Namun, setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik saksi korban maupun terdakwa, tidak ada satu pun yang mengaku melihat langsung kejadian kecelakaan antara mobil Aila warna putih yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang meninggal dunia.

Dalam pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum, Alex Subarkah, SH, memberikan apresiasi terhadap kesaksian yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. “Sidang kali ini sudah mengerucut, dan semua alat bukti serta saksi-saksi telah diperiksa di hadapan Majelis Hakim,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, terdapat petunjuk yang dapat membantu Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. “Kami sangat mengapresiasi kesaksian dari saksi Haidir, yang dengan tegas menerangkan bahwa korban ditemukan tergeletak hanya berjarak dua jengkal dari ban belakang mobil putih terdakwa, dalam kondisi berlumuran darah,” lanjut Alex. Menurutnya, kesaksian tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam proses persidangan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh Hi. Darmanto, menyatakan bahwa mereka pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. “Kami hanya dapat menunggu keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini,” ucap Darmanto.

Sidang berjalan lancar meskipun sempat terjadi kegaduhan dari beberapa pengunjung sidang. Namun, situasi kembali terkendali setelah majelis hakim menegur para pengunjung untuk tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.

Sidang pun ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis depan, 23 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.