IMG-20240611-WA0048

BASMITIPIKOR.COM, – Jakarta – John S.A Sidabutar, seorang pengacara terkemuka yang memimpin Kantor Hukum JOHN SIDABUTAR, SE., SH & PARTNERS (JSP LAW OFFICE), serta menjabat sebagai Ketua II LSM PERAKI RI dan Penasihat Hukum Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), baru saja berhasil lulus dari Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan 3. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Mediator Kamar Mediator Indonesia (DPP KAMIN) yang terakreditasi A+, bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) di Yogyakarta, dari tanggal 3 hingga 6 Juni 2024.

Kegiatan ini memiliki visi dan misi untuk menjadi lembaga pendidikan lanjutan di bidang hukum serta pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Tujuannya adalah menjembatani kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan pengetahuan akan praktik hukum.

Menurut John Sidabutar, Lembaga Sertifikasi Mediator Kamar Mediator Indonesia (DPP KAMIN) yang terakreditasi A+ bersama dengan PMI UGM menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi bagi mediator. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan: 1) Identifikasi Sengketa dan penyelesaiannya, 2) Komunikasi Efektif, 3) Negosiasi dan Mediasi, serta 4) Penyusunan Nota Perdamaian. Kurikulum pelatihan ini menggabungkan teori, hukum positif, dan praktik, sehingga peserta pelatihan dapat memahami permasalahan hukum sekaligus menemukan solusi yang legal dan efektif untuk berbagai bidang, seperti bisnis, pemerintahan, hubungan perdata, pidana, dan lain-lain.

Pengertian Mediasi dan Pentingnya Sertifikasi

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak dengan bantuan mediator. Mediator, yang bisa berupa hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator, berperan sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa memaksakan penyelesaian.

John Sidabutar menjelaskan bahwa kebutuhan akan mediator profesional sangat mendesak. Oleh karena itu, DPP KAMIN yang merupakan lembaga sertifikasi terakreditasi Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 248/KMA/SK.HK.1.2.5/XI/2023, bekerja sama dengan PMI UGM untuk melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi mediator non-hakim.

Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa

Sebagai pengacara, John Sidabutar menekankan bahwa mediasi dalam penyelesaian masalah sangat penting dan membutuhkan teknik khusus untuk menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi klien dan pihak terkait. Ia sangat bersyukur dan senang dapat lulus dari Pendidikan dan Sertifikasi Mediator, yang menambah wawasannya tentang cara menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. John berharap dengan kelulusannya ini, ia dapat meningkatkan kinerjanya dan lebih mengabdi kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa prinsip mediasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui proses musyawarah dan mufakat dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan tidak berpihak.

Pelatihan Sertifikasi Mediator bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan praktisi hukum serta profesional dari berbagai disiplin ilmu dan latar belakang. Dengan lulus dari pelatihan ini, seorang Certified Mediator diharapkan memiliki keterampilan untuk menggunakan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa atau konflik dengan baik dan efektif.

Manfaat Mediasi dalam Sistem Peradilan

John Sidabutar menjelaskan bahwa mediasi bersifat konsensual dan kolaboratif, sehingga hasil yang dicapai adalah Win-Win Solution bagi semua pihak yang terlibat. Mediasi dalam perkara perdata di pengadilan dapat mempererat upaya damai yang diatur dalam Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg. Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, pengadilan tidak hanya memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara, tetapi juga berupaya melaksanakan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.

Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan yang lebih disukai oleh masyarakat karena proses ini dapat mengurangi penumpukan perkara perdata di pengadilan. Selain itu, proses mediasi yang bersifat tertutup memberikan jaminan privasi bagi pihak-pihak yang bersengketa, dan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa dapat diperbaiki karena pendekatannya yang didasarkan pada musyawarah mufakat. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.