BASMITIPIKOR.COM, – Kabupaten Bekasi -Program bantuan yang di berikan pemerintah berupa PIP, beasiswa,BOS,dan BOSDA hanya slogan, ternyata pihak sekolah tidak bisa mengelola uang tersebut.SMAN 1 SETU Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungli dengan meminta uang perpisahan kepada siswa kelas XII yang di nyatakan sudah lulus dari sekolah tersebut.
Orang tua murid SMAN 1 SETU, mengeluhkan karena uang perpisahan yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp 700.000/siswa khusunya anak kelas XII yang sangat memberatkan. Harus nya uang perpisahan itu diambil dari dana BOS yang di berikan pemerintah,bukan malah memanfaatkan dari orang tua siswa.
Dari pungutan Rp 700.000 tersebut mendapat bocoran dari orang tua murid yg tidak bersedia di sebut identitasnya.jika di hitung dari jumlah siswa kelas XII sekitar 418 x Rp 700.000=Rp 292.600.00 artinya sekolah mengumpulkan uang sangat fantastis nominal nya. ini sangat miris yang dilakukan oleh guru SMAN 1 SETU Kabupaten Bekasi.
Dalam undang undang sudah jelas melarang kegiatan dalam berbentuk pungli seperti PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 menyebutkan, pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 yaitu tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.
Penegasan OMBUDSMAN ketentuan pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar Yan diselenggarakan oleh pemerintah dan ataupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,dan mempertegas PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan undang-undang.
Ada 47 jenis pungli di sekolah yang dilarang diantaranya salah satunya uang perpisahan, uang map Ijazah, uang komite,uang stady tour, uang pendaftaran masuk dan daftar ulang.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam UU nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa(Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas.Kami menyayangkan kepada para oknum guru SMAN 1 SETU Kabupaten Bekasi yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya perpisahan.
Pimpinan Redaksi MEDIA BASMI NEWS menyesalkan tindakan pungli tersebut sebab membebani para orang tua murid,dan berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap inisiator pada acara perpisahan yang mengakibatkan pungli di SMAN 1 SETU Kabupaten Bekasi.
(Robin.S)
