BASMI TIPIKOR CIKARANG BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada pemilik 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Penertiban dijadwalkan pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada para pemilik bangunan pada Kamis (22/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi sekaligus upaya persuasif sebelum penertiban dilaksanakan.

“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.

Jumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban berkurang dari pendataan awal sebanyak 22 unit menjadi 19 unit. Pemerintah daerah berharap pemilik bangunan lainnya mengikuti langkah pembongkaran mandiri sehingga penertiban dapat berjalan lancar tanpa tindakan paksa.

“Jumlah bangunan dari awal ada 22 dan sekarang menjadi 19. Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” ujarnya.

Rencana penertiban sebelumnya sempat terkendala karena sejumlah pemilik bangunan meminta kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang dipimpin langsung Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” jelas Ganda.

Dalam musyawarah tersebut, para pemilik bangunan juga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan bantuan untuk biaya pembongkaran. Mereka berharap ada dukungan dalam proses pembongkaran karena telah lama menempati kawasan tersebut.

“Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal di sini. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Ganda menegaskan penertiban tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah mengedepankan komunikasi dan musyawarah, tetapi pengembalian fungsi tanah negara tetap menjadi prioritas karena lokasi tersebut berkaitan dengan kepentingan nasional.

“Kita tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Plt Bupati juga sudah memimpin rapat koordinasi dan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan pada Senin nanti penertiban dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ganda menambahkan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan lahan sesuai peruntukannya. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang memiliki kebutuhan pembangunan atau kepentingan masyarakat luas.

“Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan perda tentang bangunan liar. Kita ingin mengembalikan fungsi median jalan dan bantaran kali sesuai fungsi sebenarnya,” katanya.

Selain di kawasan Tol Jakarta-Cikampek, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menerima sejumlah usulan penertiban dari instansi yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan dan normalisasi saluran air. Usulan tersebut berasal dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, serta Perum Jasa Tirta, terutama untuk mendukung normalisasi saluran dan jaringan irigasi.

“Setelah ini ada beberapa usulan, baik dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, maupun Perum Jasa Tirta untuk kegiatan normalisasi saluran dan irigasi. Kita akan fokus pada kegiatan normalisasi serta pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkas Ganda. (Robin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.