BASMITIPIKOR CIMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Pelaksanaan pemungutan suara berbasis elektronik di 424 tempat pemungutan suara (TPS) menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan perangkat, kemampuan petugas, keamanan data, hingga penanganan gangguan teknis.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan Pilkades serentak tahun ini akan menggunakan sistem digital di 92 desa yang tersebar di 26 kecamatan.

Baca Juga:
KCD Wilayah VIII Bakal Panggil SMAN Jatinangor, Polemik Korlas dan Seragam Kelas X Disorot
Pengadaan Seragam Tuai Sorotan, Legalitas Korlas SMAN Jatinangor Dipertanyakan

Penerapan sistem tersebut menuntut kesiapan seluruh unsur penyelenggara, mulai dari panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga para calon kepala desa dan masyarakat sebagai pemilih.

Salah satu perhatian utama menjelang hari pemungutan suara ialah memastikan petugas memahami mekanisme penggunaan perangkat digital. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses pemilihan berjalan tertib sekaligus mengurangi potensi kebingungan pemilih saat berada di TPS.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, memantau sosialisasi dan simulasi Pilkades Serentak Digital di Kecamatan Cimalaka pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara dan masyarakat mengenai mekanisme pemilihan elektronik.

Penerapan pemungutan suara digital di seluruh TPS menuntut kesiapan teknis yang tidak hanya bertumpu pada ketersediaan perangkat. Penyelenggara juga perlu memastikan adanya prosedur penanganan apabila terjadi kerusakan alat, gangguan pasokan listrik, kendala jaringan jika sistem membutuhkannya, maupun ketidaksesuaian hasil yang ditampilkan perangkat.

Kejelasan prosedur menjadi penting agar setiap kendala dapat ditangani secara terukur dan tidak menghambat pemenuhan hak pilih masyarakat. Petugas di lapangan perlu memahami mekanisme pelaporan, pemeriksaan perangkat, serta jalur koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem.

Selain aspek teknis, keamanan data dan kerahasiaan pilihan pemilih juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkades Digital. Sistem yang digunakan harus mampu menjaga kerahasiaan suara sekaligus mendukung pemeriksaan dan pertanggungjawaban hasil apabila muncul keberatan dari calon kepala desa maupun saksi.

Dalam situasi tersebut, kesiapan KPPS menjadi salah satu faktor penentu. Petugas tidak cukup hanya memahami cara mengoperasikan perangkat, tetapi juga perlu mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kendala selama pemungutan suara.

Ade ms

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.