KABUPATEN BEKASI, Basmi Tipikor – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Cibarusah, Perum Mutiara Bekasi Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan. Alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp450.380.000 selama tahun anggaran 2024–2025 memunculkan pertanyaan serius mengenai jenis pekerjaan, tingkat kerusakan fasilitas, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Besarnya anggaran tersebut menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Publik perlu mengetahui apakah dana benar-benar digunakan untuk pemeliharaan yang diperbolehkan, bagaimana kondisi fasilitas sebelum diperbaiki, dan seperti apa hasil pekerjaan setelah anggaran direalisasikan.

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan laporan administratif atau pencatatan angka di atas kertas. Diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan, rincian pekerjaan, bukti pengeluaran, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, SMP Negeri 3 Cibarusah mencatat alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut:

  • Tahap I tahun 2024: Rp129.550.000.
  • Tahap II tahun 2024: Rp74.892.500.
  • Tahap I tahun 2025: Rp128.390.000.
  • Tahap II tahun 2025: Rp117.547.500.

Total anggaran pada pos pemeliharaan selama dua tahun tersebut mencapai Rp450.380.000.

Pada tahun 2024, jumlah siswa tercatat sebanyak 1.052 orang. Sementara itu, pada 2025 jumlah siswa meningkat menjadi 1.081 orang.

Anggaran pemeliharaan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut layak ditelusuri secara terperinci. Berapa ruang kelas yang diperbaiki? Apakah pekerjaan meliputi atap, plafon, lantai, pintu, jendela, sanitasi, pengecatan, atau komponen lainnya? Berapa nilai setiap pekerjaan dan bagaimana kondisi fasilitas setelah perbaikan?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen dan bukti lapangan, bukan sekadar penjelasan umum.

Penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memiliki batasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Karena itu, besarnya anggaran di SMP Negeri 3 Cibarusah perlu diperiksa berdasarkan jenis pekerjaan, tingkat kerusakan, serta ketentuan pembiayaannya.

Dalam klasifikasi kondisi bangunan, tingkat kerusakan hingga 30 persen lazim digunakan sebagai salah satu kriteria kategori rusak ringan. Namun, angka tersebut tidak otomatis berarti Dana BOS hanya boleh membiayai 30 persen dari seluruh kerusakan bangunan. Klasifikasi tingkat kerusakan harus dibedakan dari batas persentase anggaran yang diperbolehkan.

Untuk tahun anggaran 2025, penggunaan Dana BOS Reguler untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari keseluruhan alokasi yang diterima satuan pendidikan. Ketentuan untuk tahun 2024 dan rincian aturan teknis lainnya juga perlu diperiksa sesuai regulasi yang berlaku pada periode tersebut.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nominalnya. Pemeriksaan harus memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan termasuk kategori pemeliharaan yang diperbolehkan atau justru merupakan rehabilitasi dengan tingkat kerusakan yang membutuhkan penanganan dan sumber pembiayaan berbeda.

Apabila kondisi bangunan ternyata mengalami kerusakan yang melampaui kategori ringan, pertanyaan mengenai dasar penetapan pekerjaan dan kelayakan penggunaan Dana BOS menjadi semakin penting. Penilaian tersebut perlu didukung pemeriksaan teknis, bukan semata-mata perkiraan berdasarkan besarnya biaya.

Kepala SMP Negeri 3 Cibarusah selaku penanggung jawab pengelolaan Dana BOS diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp450.380.000 selama 2024–2025.

Salah satu bukti penting yang perlu diperlihatkan adalah dokumentasi foto kondisi bangunan atau fasilitas sebelum dilakukan perbaikan dan foto setelah pekerjaan selesai.

Dokumentasi tersebut perlu disandingkan dengan rincian pekerjaan, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, bukti pembayaran, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Dengan cara itu, masyarakat dapat mengetahui apakah pekerjaan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan dan apakah hasilnya sesuai dengan anggaran yang digunakan.

Foto sebelum perbaikan dapat membantu menunjukkan kondisi awal kerusakan, sedangkan foto sesudah perbaikan memperlihatkan hasil pekerjaan. Meski demikian, dokumentasi visual harus didukung dokumen transaksi dan pemeriksaan fisik karena foto saja tidak cukup untuk membuktikan seluruh aspek pertanggungjawaban keuangan.

Jika anggaran pemeliharaan telah mencapai ratusan juta rupiah, maka publik berhak mempertanyakan bukti pekerjaan yang mendasarinya. Kepala sekolah perlu menjelaskan fasilitas mana yang diperbaiki, berapa biaya setiap pekerjaan, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasilnya dapat diverifikasi.

Transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah. Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan dan benar-benar mendukung kegiatan pendidikan.

Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumentasi dan dokumen pendukung seharusnya dapat membantu menjelaskan serta membuktikan realisasinya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan juga mencatat alokasi besar.

Berdasarkan data yang diberikan, anggaran pengembangan perpustakaan pada 2024 mencapai Rp242.720.000, terdiri atas Rp74.880.000 pada tahap pertama dan Rp167.840.000 pada tahap kedua.

Pada 2025, alokasi tersebut mencapai Rp275.360.000, terdiri atas Rp89.880.000 pada tahap pertama dan Rp185.480.000 pada tahap kedua.

Dengan demikian, total anggaran pengembangan perpustakaan selama dua tahun mencapai Rp518.080.000.

Nilai tersebut juga perlu dicocokkan dengan realisasi di lapangan. Pemeriksaan dapat meliputi jumlah dan jenis buku yang dibeli, daftar inventaris, fasilitas perpustakaan, bukti penerimaan barang, serta kesesuaian pengadaan dengan kebutuhan siswa.

Publik patut mengetahui manfaat nyata dari pengeluaran tersebut. Pengembangan perpustakaan semestinya dapat ditelusuri melalui ketersediaan koleksi bacaan dan fasilitas pendukung literasi, bukan hanya melalui angka dalam laporan.

Pos penyediaan alat multimedia pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, asesmen atau evaluasi pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler juga perlu ditelaah.

Pada tahap kedua tahun 2024, alokasi penyediaan alat multimedia tercatat sebesar Rp66.000.000. Sementara itu, pada tahap kedua tahun 2025, alokasi untuk komponen yang sama tercatat sebesar Rp36.000.000.

Untuk komponen multimedia, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap jenis dan jumlah perangkat, spesifikasi barang, bukti pembelian, dokumen penerimaan, serta keberadaan barang di sekolah.

Adapun anggaran asesmen, administrasi, dan kegiatan pembelajaran perlu didukung bukti pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang sesuai. Seluruh pengeluaran harus dapat ditelusuri agar manfaatnya bagi siswa dan kegiatan belajar-mengajar dapat dinilai secara objektif.

 

Selain persoalan pemeliharaan, data yang dihimpun juga menunjukkan perbedaan antara nominal dana yang tercatat diterima dan total rincian penggunaan pada sejumlah tahap.

Pada tahap pertama 2024, dana yang tercatat diterima sebesar Rp631.200.000, sedangkan total rincian penggunaan tercatat Rp547.723.590.

Pada tahap kedua 2024, dana yang diterima tercatat Rp590.915.125, sementara total rincian penggunaan mencapai Rp677.724.798.

Pada tahap pertama 2025, nominal penerimaan tercatat Rp648.600.000 dengan total rincian penggunaan Rp517.364.237. Sementara pada tahap kedua 2025, dana yang diterima tercatat Rp611.648.388 dan total rincian penggunaan mencapai Rp734.032.500.

Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi dengan laporan resmi dan pembukuan sekolah. Selisih tidak otomatis membuktikan penyimpangan karena dapat berkaitan dengan perbedaan periode pencatatan, saldo, atau faktor administratif lainnya. Namun, total penggunaan yang melampaui nominal penerimaan pada tahap tertentu memerlukan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Pihak sekolah perlu menyampaikan rekonsiliasi angka tersebut agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi perlu melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan kondisi faktual sekolah. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, daftar inventaris, serta pemeriksaan teknis terhadap bangunan dan fasilitas yang dilaporkan telah diperbaiki.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan pihak terkait. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan aparat pengawasan internal pemerintah atau pihak berwenang lainnya.

Kepala sekolah juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar penetapan anggaran, jenis pekerjaan, tingkat kerusakan, serta bukti realisasi kegiatan. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan kesimpulan didasarkan pada fakta yang dapat diuji.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang memadai, persoalan ini harus ditempatkan sebagai dugaan ketidaksesuaian yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa penyalahgunaan dana telah terbukti.

Dana BOS merupakan anggaran publik yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Anggaran pemeliharaan sebesar Rp450.380.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp518.080.000 selama 2024–2025 menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai realisasi dan manfaatnya. Permintaan tersebut harus dijawab dengan dokumen yang dapat diperiksa, bukti pekerjaan yang nyata, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Basmi Tipikor menegaskan bahwa transparansi penggunaan Dana BOS bukan sekadar formalitas administratif. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya, setiap pekerjaan harus memiliki bukti, dan setiap realisasi anggaran harus dapat diuji.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan angka dalam laporan, tetapi juga kepastian bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kelayakan fasilitas dan mendukung proses belajar-mengajar.

Kini, klarifikasi dari pihak SMP Negeri 3 Cibarusah dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran tersebut. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.