Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih humanis bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Aula Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Kamis (16/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Kepala Bapas Kelas II Metro Sudarso.
Turut hadir Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana Mohamad Jawad Cirry, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan.
Sebanyak delapan OPD dilibatkan sebagai lokasi pelaksanaan program tersebut, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (LHPKPP), serta Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Bapas Kelas II Metro, Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas dukungan dan komitmen yang diberikan dalam membangun sinergi pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang telah memfasilitasi penandatanganan MoU dan PKS ini. Bapas Kelas II Metro memiliki wilayah kerja yang meliputi Lampung Timur, sehingga kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Sudarso.
Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi antarinstansi sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung reintegrasi sosial bagi anak.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa pendekatan pembinaan melalui pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan langkah progresif yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter dan masa depan anak.
“Semoga dengan adanya implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat berdasarkan KUHP yang baru, kita dapat meminimalisir pelanggaran hukum. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Bapas Kelas II Metro, dan Rutan Kelas IIB Sukadana menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan, khususnya anak,” ujar Bupati Ela.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Mohamad Jawad Cirry beserta seluruh jajaran yang dinilai konsisten mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati berharap sinergi yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program pembinaan yang mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, serta kembali diterima di tengah masyarakat.
Melalui MoU dan PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Bapas Kelas II Metro menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan proses pembinaan dan reintegrasi sosial yang lebih efektif, humanis, serta selaras dengan semangat reformasi hukum nasional.

