IMG-20260401-WA0056

BASMITIPIKOR.COM, – Metro– Ketua NGO (Non Government Organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Kota Metro yang juga Ketua DPP harian NGO KMPL M. Akbar saputra ( Rendy) bantah bahwa klarifikasi ex Direktur RSUD A yani kota Metro tidak benar.

Rendy memberikan keterangan resminya kepada awak media pada Rabu (01/04/26).
Klarifikasi dugaan penelantaran pasien dan dugaan percobaan suap yang di klarifikasi ex Direktur tersebut tidak benar. Ujar Rendy

Lebih lanjut Rendy memberikan keterangan bahwa apa bila yang saya berikan adalah informasi tidak benar lantas siapa objeknya dan siapa yang mengalami nya, jelas awal kronologi anak saya masuk RS tersebut dengan keadaan demam tinggi lalu pertama masuk di berikan sarana yang tidak layak bed robek, dan setelah itu saya berkomunikasi dengan pimpinan untuk dapat memberikan mutu kualitas layanan yang baik dari medis maupun non medis sarana dan prasarana yang berhak di dapat. Tegas Rendy

Poin 1 Rendy pun sudah menanyakan oknum dokter jaga apa diagnosa penyakit anak saya harusnya tanpa harus di tanya oknum dokter jaga menjelaskan kepada saya, poin 2 lalu berkoordinasi dengan admisi untuk dapat masuk ruangan yang layak agar anak saya tidak tambah sakit karena bercampur campur dengan pasien berbagai macam penyakit, karena khawatir akan keadaan anak saya hingga terlalu lama menunggu hingga hampir 4 jam menunggu di igd dan saya sudah berkoordinasi juga dengan Direktur bawasannya saya siap bayar artinya saya siap untuk memakai umum kordinasi tersebut tidak ada respon. Akan tetapi jawaban oknum admisi kamar penuh lalu saya cek di monitor yang tertera di igd kamar tersebut ada, artinya poin ini pembohongan publik. Ungkap Rendy.

Untuk memakai umum pun masak harus kordinasi dengan Direktur tunggu intruksi pimpinan kata Rendy kepada bagian admisi pada saat itu. Artinya poin ini jelas ada apa mengapa harus berkoordinasi padahal saya siap bayar dengan memakai umum bukan BPJS.

Karena merasa tidak di anggap dan tidak di layani dengan sepenuh hati Rendy juga sempat mengatakan kepada Direktur dan juga oknum admisi dan oknum perawat yang ada pada saat itu siapa yang akan bertanggung jawab kalo anak saya terjadi apa apa.

Ternyata benar setelah saya bawa kerumah sakit yang berbeda oknum dokter mengatakan suhu panasnya mencapai 39,8 derajat celcius kalo terlambat di tangani anak bapak yang masih berusia 4tahun 8 bulan bisa kejang dan dapat memgalami kelumpuhan otak kata oknum dokter dirumah sakit yang berbeda kepada saya.

Artinya bisa berakibat fatal kepada anak saya apabila saya tidak cepat membawanya ke rumah sakit yang berbeda apakah ini yang bukan dinamakan membahayakan keselamatan nyawa pasien. Tanya Rendy.

Bukti bukti berikut nya pesan singkat via whatsapp 3 hari setelah kejadian Direktur RSUD a yani kota Metro meminta maaf dan ingin memberikan uang kepada saya ini yang di namakan dugaan percobaan suap. Tegas Rendy.

Jawaban saya tidak butuh itu bu Direktur yang saya butuhkan mutu kualitas pelayanan kesehatan medis sarana dan prasarana yang baik dari RSUD a yani kota Metro ketika dugaan percobaan suap itu ingin diberikan kepada saya melalui via whatsapp karena nyawa tidak bisa di ukur dengan apapun itu bentuknya. Tegasnya.

Jadi apa yang dinamakan ITE berita hoax ini berita nyata objek ada bukti bukti pun ada. Demikian Rendy membantah klarifikasi ex Direktur RSUD a yani kota Metro.

Dengan kejadian ini Rendy melaporkan kepada aparat penegak hukum Polda Lampung melalui ditkrimsus Tipiter Polda lampung agar proses hukum berjalan sebagai mana mestinya dengan prosedur dan mekanisme sesuai SOP dan tidak tenang pilih serta pandang bulu bagi siapapun oknum yang melanggar undang undang di negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Pinta Rendy

Dan laporan perkara ini sudah saya tembus kan ke jenjang² lebih tinggi sebagai bahan evaluasi bahwa perlu adanya perhatian khusus terkait roda pelayanan publik pada RS A Yani kota metro lampung,

Yang mana tembusan tersebut telah sampai di meja para penerima tembusan diantaranya
1.wakil presiden cq stafsus wapres
2.kementrian kesehatan RI
3.Gubernur lampung
4.Kapolda Lampung

Jika dibutuhkan sebagai barang bukti guna keperluan bukti penyidikan perkara maka akan saya lampirkan dan saya paparkan pada berita acara atas pelaporan saya.

Semua bukti faktual telah saya siapkan dan akan saya keluarkan pada saat akan di pergunakan kelak sidang. Pungkas Rendy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.