BASMITIPIKOR.COM, – Ketua NGO (Non government organization) KMPL (Koalisi Masyarakat peduli Lampung) Korda Metro yang juga Ketua DPP Harian NGO KMPL M. Akbar Saputra (Rendy) memberikan keterangan resmi nya kepada awak media terhadap adanya pemberitaan yang di kutip dari media sinarlampung.co permohonan maaf Direktur kepada dirinya pada selasa (31 Maret 2026).
Rendy mengatakan bahwa permohonan maaf itu hanya melalui pesan singkat via whatsapp 3 hari setelah kejadian yang menimpa anaknya terjadi harusnya secara profesi dan antar lembaga ada permohonan maaf resmi atau pertemuan resmi jika ada etikat baik. Artinya permintaan maaf itu hanya kiasan belaka, Jadi permohonan maaf itu intinya tidak ada. Ujar Rendy
Ini menyangkut nyawa keselamatan pasien dan juga darah daging saya, denyut nadi saya, jantung saya dan harapan masa depan saya. Apabila terjadi apa apa pada saat itu dengan anak saya siapa yang akan bertanggung jawab??? Karena nyawa tidak bisa di ganti oleh apapun itu bentuknya. Jelas Rendy
Lebih lanjut Rendy menyampaikan bawasannya perkara ini sudah saya limpahkan kepada Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter Polda Lampung yang mana juga ada percobaan dugaan upaya suap dari Direktur ke pada saya. Tegas Rendy.
Intinya perkara ini sudah di limpahkan kepada Aph aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter Polda Lampung serta biarkan proses hukum berjalan di tangan Aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter Polda Lampung. Ungkap Rendy.
Saya meminta kepada Aparat penegak hukum Polda Lampung melalui Ditkrimsus Tipiter Polda Lampung dengan tidak mengurangi rasa hormat untuk dapat mengambil sikap tegas untuk dapat tegak lurus tanpa tebang pilih dan pandang bulu siapapun oknum pelaku yang melanggar undang undang hukum yang ada di negara Republik Indonesia. Pinta Rendy.
Rendy juga mengungkapkan laporan perkara ini sudah saya laporkan juga kepada para petinggi petinggi negara terutama Wakil Presiden Republik Indonesia melalui staff Khusus, Kemenkes RI, Gubernur Lampung, serta Kapolda Lampung.
Biarkan sirklus proses hukum berjalan sebagai mana mestinya dan saya yakin Aparat penegak hukum terkhusus yang menangani perkara ini dapat bekerja sebagai mana mestinya serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditentukan Polri Presisi. Harap Rendy.
