BASMITIPIKOR.COM, – LAMPUNG TENGAH – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah akhirnya turun tangan menyikapi laporan dari LSM BASMI terkait dugaan pembuangan limbah industri ke lahan milik warga oleh PT Min Gok Indonesia.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan setelah LSM BASMI secara resmi melayangkan laporan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Dalam laporan itu, disebutkan adanya aktivitas pembuangan limbah yang diduga tidak sesuai prosedur serta berpotensi mencemari tanah milik warga.
Kepala Bidang B3 DLH Kabupaten Lampung Tengah, Ema Wati, mewakili Kepala Dinas Edi Supena, membenarkan adanya sidak tersebut.
“Iya benar. Kami sudah melakukan sidak ke PT Min Gok Indonesia menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujar Ema Wati saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026).
Ema Wati menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan di lapangan. Hasil dari inspeksi tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi.
“Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan dan evaluasi selesai,” lanjutnya.
DLH memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan adanya tindak lanjut dari DLH, Ketua LSM BASMI, Razak, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah.
“Saya selaku Ketua LSM BASMI mengucapkan terima kasih kepada DLH yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Apa pun hasilnya, kami menunggu,” ujar Razak.
Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta jaminan lingkungan yang aman.
Dugaan pembuangan limbah industri ke lahan warga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti: Penurunan kualitas tanah, pencemaran air tanah, gangguan kesehatan masyarakat dan kerusakan ekosistem sekitar.
Karena itu, langkah cepat DLH dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
Masyarakat sekitar kini menunggu hasil resmi dari pemeriksaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
