Basmitipikor Sumedang- Ketua LMP Marcab kab Sumedang dan Para Tokoh Organisasi dan Aktivis dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan milik ahli waris almarhum H. Kandar Sukandar oleh PN Sumedang. Beberapa poin yang disampaikan oleh pihak ahli waris patut menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak terkait.
Pertama, dugaan tidak transparansinya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.
Kedua, argumen kuasa hukum ahli waris mengenai tahapan hukum yang dianggap belum lengkap juga memiliki dasar yang kuat. Sebagaimana dinyatakan, penetapan wanprestasi seharusnya melalui putusan pengadilan setelah debitur mendapat kesempatan untuk bersua di pengadilan, bukan hanya berdasarkan penilaian sepihak. Selain itu, ketidaksesuaian antara nama debitur di pinjaman dengan nama pemilik sertifikat jaminan, ditambah dengan tidak dilibatkannya ahli waris pada proses pengukuran padahal pemilik sertifikat sudah wafat, menunjukkan adanya kekeliruan dalam administrasi dan proses hukum yang perlu diperbaiki.
Langkah pengajuan gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh pihak ahli waris merupakan upaya yang tepat sesuai dengan hak konstitusional mereka untuk mempertahankan hak kepemilikan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sangat penting bagi PN Sumedang untuk mempertimbangkan secara seksama gugatan tersebut dan menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dapat diselesaikan dengan jelas dan adil.
Sikap Ketua Laskar Merah Putih, Agus Suhendi
Sebagai Ketua Laskar Merah Putih yang juga menjadi perwakilan ahli waris, Agus Suhendi menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya dan Tokoh Organisasi dan Aktivis siap memberikan dukungan penuh dalam upaya memperjuangkan hak-hak ahli waris almarhum H. Kandar Sukandar.
“Kami dari Laskar Merah Putih tidak akan tinggal diam melihat hak rakyat kecil terabaikan oleh proses yang tidak jelas. Lahan ini bukan hanya sekadar aset material, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan emosional bagi keluarga almarhum H. Kandar Sukandar yang telah mengelolanya selama bertahun-tahun,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya dan beberapa Tokoh Organisasi dan Aktivis akan mengawal seluruh proses hukum yang ditempuh, serta melakukan advokasi kepada berbagai pihak terkait termasuk pemerintah daerah Kabupaten Sumedang agar turut memperhatikan kasus ini. “Kami juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar proses hukum berjalan dengan benar dan adil, karena kasus ini bukan hanya masalah perorangan tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi hak rakyat,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengedepankan cara-cara yang sesuai dengan hukum dalam memperjuangkan hak ini, namun tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika keadilan tidak dapat terwujud dengan cara yang baik.
Kasus ini juga menjadi contoh penting terkait perlunya penegakan hukum yang lebih cermat dalam menangani kasus yang menyangkut hak kepemilikan dan ahli waris, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan lembaga keuangan. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kaidah hukum dan memberikan kepastian yang jelas bagi semua pihak terkait.
Jurnalis ( ade)

