“BASMI TIPIKOR BURANGKENG— Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Proyek strategis daerah ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Pembangunan IPAL tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng yang selama ini menerapkan sistem open dumping. Kondisi itu dinilai tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan sampah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Intinya kami sangat serius membereskan persoalan persampahan ini,” kata Ade, Selasa (7/10).

Ia menyebut, salah satu permasalahan terbesar di TPA Burangkeng adalah air lindi—cairan berbahaya yang terbentuk dari resapan air hujan ke tumpukan sampah. Air lindi membawa berbagai kandungan organik, anorganik, logam berat, hingga bahan kima beracun yang dapat mencemari air tanah dan ekosistem sekitar.

Ancaman pencemaran tersebut sempat menjadi sorotan pemerintah pusat. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, pernah mengingatkan akan menutup TPA Burangkeng secara permanen jika tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.

“Sesuai arahan Menteri LH soal air lindi, kami langsung tindak lanjuti dengan pembangunan sistem pengelolaannya. Masyarakat sekitar juga sudah lama mengeluhkan dampaknya,” ujar Ade.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menyampaikan bahwa pembangunan IPAL telah dimulai sejak September 2025. Hingga kini progresnya mencapai 40 persen.
“Sesuai kontrak, instalasi ini ditargetkan selesai awal Desember. Masa kerja 90 hari. Saat ini progresnya sudah 40 persen dan terus berjalan,” kata Benny.

IPAL tersebut nantinya akan menampung seluruh air lindi dari tumpukan sampah untuk kemudian dilakukan treatment atau pengolahan sebelum dialirkan ke sungai. Dengan berfungsinya IPAL, air lindi tidak lagi mengalir langsung ke badan sungai seperti sebelumnya yang menyebabkan pencemaran berat.

Benny menambahkan, pembangunan IPAL juga menjadi bagian dari upaya mendukung rencana pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Bekasi.

Pembangunan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal perbaikan tata kelola persampahan yang selama ini menjadi persoalan klasik di wilayah Bekasi, sekaligus mengurangi dampak ekologis terhadap warga sekitar TPA Burangkeng.(Robin)”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.