SUNGAI PENUH, Basmitipikor.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (6/10/2025). Massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di dua wilayah, yakni Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, serta Desa Koto Baru, Kecamatan Tanah Kampung.

Dugaan penyimpangan anggaran di dua desa tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan di Desa Pelayang Raya terjadi pada tahun anggaran 2021–2024. Sementara itu, kasus di Desa Koto Baru diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Yuni Hansah, dalam periode kepemimpinannya 2019–2023.

Ketua LSM Petisi Sakti, Indra Wirawan, dalam orasinya menegaskan pihaknya meminta Kejari Sungai Penuh mengambil langkah tegas dan transparan.

“Kami mendesak Kejari Sungai Penuh untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan mantan Kepala Desa Koto Baru sebagai tersangka. Tidak hanya itu, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Desa juga harus diperiksa karena diduga mengetahui dan terlibat dalam penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” tegas Indra.

Ia juga menekankan agar Kejari segera menerbitkan Surat Perintah Dugaan (Sprindug) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mempercepat proses hukum serta menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan laporan.

“Kami minta maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses dan tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses hukum sedikit terhambat lantaran terlapor diketahui telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung. Namun, Kejari menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mohon rekan-rekan LSM untuk bersabar. Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum,” tambah Moehargung.

Aksi damai tersebut berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. LSM Petisi Sakti memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga adanya kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penggunaan dana desa di Kota Sungai Penuh. ( Editor, Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.