Orang tua Korban saat memberikan bukti bukti bullying anaknya oleh pelaku ke Komisi 3 DRPD Kota Sukabumi

SUKABUMI, basmitipikor.com – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar pertemuan mediasi terkait dugaan kasus bullying yang menimpa seorang siswa SD swasta di Kota Sukabumi, Kamis (5/9/2025). Forum ini menjadi upaya legislatif untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah bergulir sejak 2023. Namun hingga kini, penyelesaian yang memuaskan semua pihak belum juga tercapai.

Pertemuan digelar di ruang Komisi III DPRD dan dihadiri oleh orang tua korban berinisial DS, pihak sekolah bersama kuasa hukumnya, perwakilan orang tua siswa yang diduga pelaku, Dinas Pendidikan, psikolog, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LSM Annahl Bela Lindungi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, menegaskan pihaknya telah mendengar seluruh keterangan dari para pihak. Namun, perbedaan pandangan masih menjadi hambatan.

“Penyelesaian belum tercapai, tapi setidaknya sudah ada penengah. Komisi III tidak hanya menjadi pendengar. Kami ingin masalah ini tidak terus membesar di masyarakat, meskipun secara hukum sudah ada keputusan. Ini masih menjadi kemelut yang harus segera dituntaskan,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, Komisi III akan segera menindaklanjuti dengan mengundang kembali Dinas Pendidikan dan DP3A untuk merumuskan langkah konkret.

“Komisi III hanya bisa memberikan rekomendasi, tidak bisa memaksakan kehendak. Namun pihak yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan dan DP3A. Unit PPA di bawah DP3A pun sudah bekerja, tinggal bagaimana mereka serius menuntaskan kasus ini,” katanya.

Terkait mediasi yang memicu perdebatan, Bambang menyebut adanya perbedaan persepsi. “Pihak keluarga Pak Dudi merasa tidak pernah ada mediasi, sementara DP2KBP3A menganggap pertemuan yang pernah terjadi sebagai mediasi. Mekanisme ini harus diluruskan agar tidak menimbulkan salah tafsir,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Abdul Kohar, menegaskan pertemuan digelar berdasarkan permintaan orang tua korban agar seluruh pihak duduk bersama.

“Kita mencoba membangun pemahaman yang sama. Tadi sudah mengerucut pada dua opsi: proses hukum tetap berjalan, atau diselesaikan secara kekeluargaan. Jika memilih jalur kekeluargaan, Komisi III siap memfasilitasi,” ujar Kohar.

Ia juga menegaskan DPRD tidak menutup kemungkinan akan memberikan teguran resmi kepada instansi terkait.

“Komisi III sudah bekerja maksimal. Sekarang bola ada di tangan eksekutif. Dinas terkait tidak boleh berlarut-larut. Masalah ini harus segera ada keputusan yang jelas dan adil,” tutup Kohar dengan nada tegas. ( RED )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.