Abdul Razak, Ketua Indonesia Prabowo Menang (IPM)

Lampung Utara,Basmitipikor.com – Penahanan terhadap Yadi, warga Karang Waringin RT.006/RW.003, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah polisi ini tidak objektif dan terkesan dipaksakan, mengingat Yadi diduga justru sebagai pihak yang seharusnya menjadi korban dalam rangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan kerabatnya sendiri.

Peristiwa bermula pada 8 Mei 2025, ketika Bohim—kakak ipar Yadi—datang ke rumah Yadi bersama menantunya, Saring. Kedatangan mereka disebut untuk mempertanyakan kepemilikan sebidang tanah milik orang tua mereka yang telah dibeli Yadi secara sah seharga Rp30 juta. Proses jual-beli ini disaksikan oleh pamong desa dan keluarga besar.

Namun, situasi berubah menjadi panas. Bohim dan Saring emosi dan mulai bertindak agresif. Yadi yang merasa rumahnya diganggu mencoba menghalau keributan. Ia berteriak, “Jangan ribut di sini, ini rumah saya!” dan mengancam akan melaporkan mereka ke polisi. Saring malah menantang, “Silakan lapor polisi, saya tidak takut!”

Ketegangan makin memuncak. Saring terus memprovokasi Yadi untuk menyelesaikan masalah “di luar”. Bohim sempat keluar dan dikejar oleh Yadi untuk menanyakan siapa yang membawa Saring ke rumah. Setelah ditarik kerah bajunya, Bohim akhirnya mengaku bahwa ia yang membawa Saring. Permasalahan ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi pihak kelurahan.

Namun ketegangan tak berhenti di situ. Pada 12 Mei 2025, Saring diduga melakukan penganiayaan terhadap Darman (kakak ipar Yadi) saat Darman pulang dari kebun. Tiba tiba Saring menendang bagian pinggang , lalu kepala dipukul dua kali . Meski demikian, Darman memilih tidak mempermasalahkan kejadian tersebut secara hukum.

Lebih parah lagi, pada 20 Mei 2025, Saring bersama kakaknya, Paiman, diduga menganiaya Wanto (anak Yadi). Insiden terjadi saat Wanto dan ibunya pulang dari sawah. Wanto mengalami luka serius akibat hantaman kayu dan tendangan. Bahkan ibunya ikut menjadi korban tendangan hingga mereka terjatuh dari sepeda motor.

“Saya merasa kepala saya dihantam dari belakang. Saya lihat Saring memegang kayu dan memukul saya. Paiman juga ikut menendang. Ibu saya juga diserang,” ujar Wanto dalam laporan.

Akibat kejadian ini, Wanto mengalami luka robek di kepala hingga harus dijahit sebanyak lima jahitan, serta luka di lengan. Paiman telah diamankan pihak Polsek Tanjung Raja, sementara Saring hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun, alih-alih mengejar dan menahan Saring, aparat kepolisian justru menahan Yadi atas laporan dari keluarga pelaku dengan tuduhan pengancaman. Langkah ini dinilai mencederai keadilan.

Abdul Razak, Ketua Indonesia Prabowo Menang (IPM) angkat suara. “Ini salah kaprah! Yadi bukan pelaku, tapi korban dari intimidasi dan kekerasan yang datang ke rumahnya sendiri. Permasalahan awal sudah selesai lewat musyawarah desa. Tapi setelah itu, justru Saring yang berkali-kali melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka serius,” tegas Abdul Razak.

Ia juga menilai laporan terhadap Yadi hanyalah upaya untuk memaksa keluarga korban mencabut laporan terhadap pelaku.
“Ini tak bisa dibiarkan. Polisi seharusnya objektif dan segera menangkap Saring yang sangat membahayakan. Bila perlu, kami akan melaporkan Polsek Tanjung Raja ke Propam Polda Lampung atas penanganan perkara yang diduga tidak profesional,” tambahnya.

Penahanan terhadap Yadi dan kelambanan polisi dalam menangkap Saring menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diharapkan tidak abai terhadap fakta-fakta lapangan dan tetap menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan terhadap korban. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.