dr.Lina,SH.MH.Selaku terdakwa

Lampung – basmitipikor – Keluarga korban tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi di Kota Metro, Lampung, mempertanyakan transparansi proses hukum yang dijalankan oleh pengadilan. Kekecewaan mencuat setelah diketahui bahwa hasil putusan banding tidak disampaikan secara resmi kepada kejaksaan, yang saat itu mewakili keluarga korban dalam proses hukum lanjutan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Metro karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Meski unsur pasal dinyatakan terpenuhi, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan tanpa penahanan.

Putusan tersebut memicu ketidakpuasan keluarga korban yang kemudian mengajukan banding. Namun, hasil banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi tidak disampaikan kepada pihak kejaksaan dalam tenggat waktu yang tersedia. Akibatnya, kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pun tertutup.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kami menduga ada unsur kesengajaan. Bagaimana mungkin putusan tidak diberitahukan kepada jaksa penuntut umum? Kami tidak diberi ruang untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung, dan ini sangat kami sesalkan,” ungkap H. Kurniawan, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo sekaligus perwakilan keluarga korban, dalam keterangannya kepada media, Rabu (24/4).

Menurut Kurniawan, keterlambatan penyampaian informasi tersebut menyebabkan jaksa kehilangan waktu untuk mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan seharusnya menjamin keterbukaan dan keadilan, terutama bagi pihak korban.

“Ketika kami mengetahui bahwa putusan banding telah dikeluarkan, waktunya sudah habis. Apakah ini kebetulan? Atau ada yang sengaja menutup jalur kasasi kami? Ini pertanyaan serius. Ada apa sebenarnya dengan pengadilan yang menangani perkara ini?” lanjutnya.

Ia juga mengkritisi vonis percobaan terhadap pelaku, yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

“Kami bertanya, apakah keadilan di negeri ini hanya milik mereka yang punya kuasa? Apakah lembaga peradilan masih berpihak pada korban, atau hanya pada terdakwa? Ini pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan diam,” tegas Kurniawan.

Keluarga korban saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial dan Ombudsman. Mereka juga membuka opsi untuk melibatkan lembaga hukum independen guna mengusut dugaan pelanggaran prosedural dalam proses banding. ( Polman Manalu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.