Oleh : Polman Manalu Ketua Pelaksana Harian DPP Forum Pimpinan Redaksi Nasional

Kita sering mendengar tentang penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala sekolah, kepala desa, bahkan bupati dan gubernur dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam upaya pencegahan korupsi. Langkah ini seharusnya diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen untuk bersama-sama memberantas tindakan korupsi yang merusak tatanan pemerintahan. Namun, meskipun MoU tersebut terdengar sangat baik dan penuh harapan, dalam praktiknya, tidak sedikit yang merasakan adanya ambiguitas dalam implementasinya, bahkan berisiko disalahgunakan oleh kedua belah pihak.

Secara teori, MoU antara pejabat publik dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dimaksudkan untuk menciptakan kerjasama yang solid dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi. Dengan kesepakatan ini, diharapkan para pejabat pemerintah memiliki kesadaran yang lebih tinggi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran negara dan sumber daya publik. Tentu saja, ini merupakan langkah yang patut didukung untuk mencegah korupsi sejak dini.

Namun, ada sisi gelap yang patut diwaspadai. MoU yang tampaknya penuh harapan ini bisa saja menjadi alat untuk perlindungan yang tidak semestinya. Beberapa pejabat yang telah menandatangani perjanjian ini bisa saja merasa terlindungi, seakan-akan dengan adanya kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ), mereka tidak akan tersentuh hukum. Hal ini mengarah pada munculnya sikap yang tidak transparan dan bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, dengan harapan bahwa MoU akan menjadi tameng yang melindungi mereka dari proses hukum.

Namun, kenyataan berbicara lain. Meski banyak pejabat yang telah menandatangani MoU dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ), sejumlah kasus korupsi justru terungkap karena peran aktif wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bukan karena keberhasilan kerja sama yang terjalin antara Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan pemerintah daerah. Banyak kepala sekolah, kepala desa, bahkan pejabat setingkat bupati, walikota, dan gubernur yang justru terjerat hukum dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Kasus-kasus yang terungkap pun kadang lebih mencengangkan, karena meskipun MoU sudah terjalin, praktik korupsi masih tetap marak terjadi.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa MoU ini terkadang disalahgunakan oleh kedua belah pihak. Pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), dengan tujuan memperkuat posisi hukum mereka, bisa jadi lebih fokus pada kesepakatan formal yang tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, tanpa tindakan konkret yang mengarah pada pemberantasan korupsi. Sementara itu, pejabat yang terlibat dalam MoU bisa saja memanfaatkan hubungan ini untuk saling melindungi satu sama lain. Ini bukan hal yang baru; kita sering mendengar istilah “permainan politik” yang justru merugikan kepentingan publik.

Lebih buruk lagi, MoU ini bisa menjadi semacam ‘perisai’ bagi pejabat-pejabat yang berusaha menutupi kesalahan mereka dengan kedok kerja sama dalam pencegahan korupsi. Padahal, tugas utama Aparat Penegak Hukum ( APH ) sebagai lembaga penegak hukum adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, meskipun mereka sudah menjalin kerja sama. Kerja sama ini seharusnya tidak menjadi alat untuk saling menutup-nutupi atau melindungi kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini tentu saja mencederai esensi dari MoU yang seharusnya menjadi landasan untuk tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Penting untuk diingat bahwa meskipun MoU bisa menjadi langkah awal yang positif dalam pencegahan korupsi, keberhasilan dalam memberantas korupsi sejatinya bergantung pada integritas, konsistensi, dan keseriusan semua pihak dalam menjalankan komitmen tersebut. Tidak ada jaminan bahwa hanya karena telah ada kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ), pejabat tertentu bebas dari tanggung jawab hukum apabila terbukti bersalah. Oleh karena itu, setiap MoU yang ditandatangani tidak boleh menjadi alat untuk ‘menutupi’ kesalahan, melainkan harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanpa kepentingan pribadi.

Akhirnya, kesadaran akan bahaya penyalahgunaan MoU ini harus ditumbuhkan. Jika MoU hanya menjadi alat politik atau alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, maka kepercayaan publik akan terkikis, dan pemberantasan korupsi akan semakin jauh dari harapan. Para pejabat, Aparat Penegak Hukum ( APH ), dan masyarakat harus bekerjasama dalam pengawasan yang berkelanjutan agar MoU tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi benar-benar menjadi landasan yang mencegah korupsi, tanpa melindungi yang salah.

MoU dalam pencegahan korupsi harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan tanpa agenda tersembunyi. Jika tidak, kita hanya akan kembali melihat bagaimana para pejabat yang seharusnya menjadi contoh justru terjerat hukum, sementara MoU yang mereka tandatangani hanya menjadi lembaran kertas tanpa makna nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.