
Proses hukum perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Lina, anak dari Bong Jam Cin, di Pengadilan Negeri Kota Metro mulai mencapai tahap akhir. Pada Senin (3/2/2025), dalam persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Subarkah, SH., membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Deka Diana, bersama anggota Hendro dan Dicki Syarifudin.
Dalam tuntutannya, JPU Alex Subarkah menyatakan bahwa terdakwa Lina terbukti bersalah dalam keterlibatannya dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Keluarga korban, yang diwakili oleh H. Kurniawan, memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut. H. Kurniawan yang juga Sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses persidangan yang dianggap sudah cukup panjang dan transparan. Ia menilai bahwa tuntutan JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan di PN Kota Metro ini. Tuntutan JPU sudah mengacu pada fakta-fakta yang ada dan didasarkan pada undang-undang yang berlaku,” ujar H. Kurniawan. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pihak keluarga korban tidak berniat mempersulit atau menghukum terdakwa dengan seberat-beratnya. “Kami hanya menginginkan keadilan atas tindakan terdakwa yang tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dan menghormati etika serta adab dalam kasus ini,” tambahnya.
Perkara ini bermula pada 28 Juni 2024, saat Lutfia Azizah Firdaus, seorang remaja berusia 19 tahun asal Pekalongan, Lampung Timur, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di perempatan Pertamina, Jalan AH Nasution, Kota Metro. Terdakwa Lina, yang mengendarai mobil Ayla warna putih dengan nomor polisi BE 1277 PR bersama anak laki-lakinya, terlibat dalam tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa diduga sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, yang kemudian menjadi inti dari perkara ini.
Kurniawan menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berbicara tentang aspek hukum, tetapi juga tentang pentingnya kesadaran etika dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, terutama di jalan raya. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa menjaga etika, adab, dan tanggung jawab adalah hal yang sangat penting, selain mengikuti hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Kamis (6/2/2025). Keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini sangat ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban serta masyarakat yang mengikuti perkembangan persidangan ini.( Polman Manalu )
