
Bekasi, Basmitipikor.com.
Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya manusia Indonesia (LMPPSDMI) menyampaikan kecaman terhadap keputusan pihak Direktorat Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) terkait pemecatan sepihak enam taruna yang diduga tidak didasari prosedur yang jelas dan tampak mengandung unsur sentimen. Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya manusia Indonesia (LMPPSDMI) pun mengirimkan surat resmi kepada pihak STTD untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.
Ketua Umum LMPPSDMI, Leo, mengungkapkan bahwa selama persidangan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan STTD, enam taruna tersebut tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun pembela. Bahkan, surat keterangan visum yang menyatakan adanya pemukulan terhadap pelapor (korban) dari dokter rumah sakit tempat korban dirawat tidak disertakan dalam pertimbangan keputusan.
“Mirisnya, orang tua enam taruna tersebut sudah berdamai dengan orang tua korban, dan surat pernyataan damai sudah diserahkan ke pihak STTD. Seharusnya hal ini dibacakan dalam persidangan dan dijadikan bahan pertimbangan. Namun, itu tidak dilakukan. Sebagai gantinya, hukuman yang diberikan kepada mereka sangat tidak proporsional, dengan pemisahan taruna tersebut dari teman-teman mereka selama tiga bulan,” ujar Leo.

LMPPSDMI juga mempertanyakan mengapa tiga taruna senior yang memerintahkan pemukulan terhadap enam taruna junior tidak dihukum, melainkan dibiarkan bebas beraktivitas, termasuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Bahkan, satu taruna senior yang terlibat dalam insiden tersebut dipecat, sementara dua lainnya tidak mendapatkan hukuman serupa. Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya manusia Indonesia (LMPPSDMI) Leo Butarbutar mendesak pihak STTD untuk memberikan penjelasan yang jelas.
“Kami sangat kecewa dan meminta penjelasan mengapa ada ketidakkonsistenan dalam penegakan disiplin ini. Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan tersebut? Kenapa taruna senior yang ikut terlibat tidak dihukum, sementara yang junior dijadikan korban pemecatan?” tanya Leo.
Selain itu, Leo juga mempertanyakan mengenai penerbitan dua Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang berbeda terkait pemecatan enam taruna tersebut. Menurut mereka, hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dari pihak Direktorat STTD dalam mengambil keputusan.
“Kami anggap penerbitan dua SK pemberhentian ini tidak profesional dan tidak layak dijadikan sebagai contoh kepemimpinan di institusi pendidikan seperti STTD,” ungkap Leo.
Lebih lanjut, Ketua LMPPSDMI Leo Butarbutar juga menyoroti tindakan Taruna M. Apri Dwi Ansari, yang diduga terlibat dalam melindungi dua taruna senior yang menjadi pelaku utama pemukulan terhadap taruna junior. Leo mengimbau agar M. Apri Dwi Ansari dikeluarkan dari STTD, mengingat dugaan adanya keterlibatannya dalam melindungi para pelaku.
Terkait hal tersebut, Leo juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap prosedur medis di kampus STTD, khususnya terkait dengan surat keterangan istirahat yang diterbitkan oleh klinik STTD untuk Taruna M. Apri Dwi Ansari. Leo mempertanyakan keabsahan surat tersebut, karena baru saja diterbitkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Ini adalah pelanggaran yang jelas. Kami juga mempertanyakan mengapa surat tersebut diterbitkan dengan alasan yang tidak jelas. Kami meminta penjelasan dari pihak STTD,” tegas Leo.
Ketua LMPPSDMI Leo Butarbutar mengimbau agar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dan Menteri Perhubungan segera mencopot Direktur STTD beserta jajaran yang terlibat dalam keputusan ini, serta mengevaluasi kembali tindakan terhadap enam taruna yang menjadi korban.
“Kami berharap agar enam taruna tersebut dapat segera dikembalikan untuk melanjutkan pendidikan mereka di STTD, karena mereka adalah korban dalam kejadian ini. Jika tidak ada kesalahan dari pihak STTD, mengapa surat yang kami kirimkan tidak mendapat jawaban yang jelas?” pungkas Leo.
Leo juga mendesak agar pihak STTD memberikan klarifikasi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh lembaga ini, serta memberikan penjelasan terkait berbagai keputusan yang dinilai janggal oleh publik. ( Polman Manalu )
