BASMITIPIKOR.COM, – Cikarang Barat, 2024 – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikarang Barat diduga melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 melalui sejumlah kegiatan fiktif dan mark-up anggaran yang tidak terealisasi dengan jelas. Laporan menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan kesehatan, gizi, kebersihan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam laporan penggunaan Dana BOS 2023, tercatat bahwa dana sebesar Rp62.550.000 dialokasikan untuk kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan di SMP Negeri 1 Cikarang Barat. Namun, laporan ini diduga fiktif karena kegiatan tersebut belum dilaksanakan dan belum diundangkan. Program penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan sebenarnya merupakan inisiatif kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang baru akan dimulai pada tahun 2025. Berdasarkan fakta tersebut, patut diduga bahwa anggaran yang tercantum untuk kegiatan tersebut hanya dilaporkan tanpa realisasi yang nyata.
Selain kegiatan fiktif, kepala sekolah juga diduga melakukan mark-up anggaran pada biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp328.931.100. Hal ini mencurigakan, terutama karena pada tahun 2022, SMP Negeri 1 Cikarang Barat telah menerima dana sebesar Rp3.474.748.000 untuk rehabilitasi total sekolah. Pertanyaan muncul terkait alokasi anggaran tambahan untuk pemeliharaan yang seharusnya tidak lagi diperlukan setelah bantuan besar tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui surat, Kepala SMP Negeri 1 Cikarang Barat belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Hal ini semakin memicu kecurigaan publik terkait transparansi penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikarang Barat, untuk memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan aturan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan. Komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi diharapkan dapat mendorong transparansi lebih lanjut di sektor pendidikan.
Pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran sekolah sangat penting agar dana yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri. (Polman Manalu)
