IMG-20240131-WA0010

BASMITIPIKOR.COM , – KABUPATEN BEKASI – Pengujian praktik SIM C dan A di Polresta kabupaten Bekasi sesuai pendapatan bukan pajak negara (PNBP) Untuk biaya proses penerbitan SIM baru A dan C serta perpanjang SIM A dan C tidak ada perubahan biaya.

Untuk pemohon pembuatan SIM A dikenakan biaya (PNBP) Rp. 120 ribu, Kesehatan Rp. 35 ribu bila wajib pajak atau pemohon SIM tidak lulus dalam praktek atau teori akan dilakukan tes ulang tanpa biaya lagi.

Sementara untuk SIM C dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 100 ribu, Kesehatan Rp 35 ribu, bila pemohon SIM tidak lulus ujian akan dilakukan kembali tes ulang tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk permohonan SIM baru sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpasim Polresta Kabupaten Bekasi, bahwa penerbitannya dibatasi, untuk perpanjangan yang tidak ada batasan, terang petugas Satpasim.

Awak media menyambangi Petugas Aatpasim kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa layanan secara prima di Satpasim kabupaten Bekasi harus bebas dari Pungli, makanya kami selalu tegaskan kepada petugas disetiap loket untuk tidak ada yang melakukan Pungutan apapun diluar biaya administrasi, semua harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Petugas Mengatakan dikantor Satpasim kabupaten Bekasi bahwa wajib pajak itu Raja, kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin, karena pemohon SIM itu sebagai penyumbang pajak. Ucapnya.

Awak media saat konfirmasi ke pemohon SIM, mengaku kalau dirinya baru mendapatkan SIM C dengan mengurus permohonan sendiri, ternyata dengan mengurus sendiri itu sangat mudah sekali, baik dala. ujian praktek dan teori,Karena Pelayanan Yang Sangat Ter Uji, Sehingga Kami para Pemohon SIM Sangat Puas Dengan Pelayanannya.Tuturnya. (ROBIN.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © All rights reserved. BASMI TIPIKOR. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.