BASMITIPIKOR.COM , – Lampung Selatan —— Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di depan ruangan Pelayanan Khusus perempuan dan anak (PPA) Direskrimum Polda Lampung.Senin (22/01/2024).
Kombespol Umi Fadillah mengatakan ada sekira bulan April tahun 2023, sdri. SG (37) Als MAMI melakukan konversi terhadap sdri. RZ selaku korban dari dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang terjadi di Provinsi Lampung Timur untuk diberangkatkan ke negara Taiwan.
“Dari bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan November 2023, setelah Calon Pekerja Migran an. RZ telah melengkapi semua file dan persyaratan yang diminta oleh sdri. SG als MAMI yang awalnya akan diberangkatkan ke negara Taiwan, namun hingga bulan November tahun 2023 tidak juga mendapatkan panggilan. Sehingga pada bulan November tahun 2023 tersangka SS menghubungi dan menawarkan kepada tersangka SG Als MAMI Jika calon Pekerja Migran Indonesia dapat diberangkatkan dan bekerja ke Korea Selatan dan tersangka SG Als MAMI langsung menawarkan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ ada pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagal karyawan perkebunan jeruk dengan diiming Imingi Gaji senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) perbulan, dengan proses mandiri tidak resmi dengan total biaya yang telah dikeluarkan oleh sdr. RZ bernilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diterima secara bertahap,” Katanya.
Selanjutnya, Umi juga berujar Calon Pekerja Migran Indonesia an. RZ bersama dengan tersangka an. SG als MAMI dan SS (43) pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan sdr. TN dan sdr. TN mengatakan untuk menitipkan sdr. AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke negara Jeju, Korea Selatan. Kemudian tersangka, SG dan SS berangkat bersama dengan Sdr. RZ, AW, dan NY dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.
“Tersangka SG dan SS bersama dengan sdr. RZ, AW, dan NY tiba di Bandara Internasional Bandara Jeju. Kemudian ke lima orang tersebut dilakukan pengecekan dan wawancara oleh pihak imigrasi Korea Selatan, Lalu ke lima orang tersebut menyatakan bahwa mereka akan berwisata (berlibur). Tetapi pihak imigrasi curiga dikarenakan kelima orang tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap (tiket kepulangan). Lalu kelima orang tersebut langsung diamankan ke ruang isolasi sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 oleh pihak imigrasi Korea Selatan. Pada tanggal 12 Januari 2024 tersangka SG dan SS beserta sdr. RZ, AW, dan NY dipulangkan ke Indonesia,” Ujar Umi kembali.
Selanjutnya, umi mengucapkan kelima orang tersebut sempat transit di bandara Changi Singapura, dan pada tanggal 14 Januari 2024 melanjutkan perjalanan langsung menuju Bandara Internasional Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban sår, RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imirgasi Yogyakarta, dan melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, dan langsung diamankan di Polres Kulon Progo. Kemudian Polres Kulon Progo melakukan kerjasama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa tindak pidana Perdagangan Orang arau Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan saat ini kasus tersebut ditangani oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung.
“Tersangka terkena Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” Tutupnya.(**)
